Akurat

Link Baju Kuning Warung Madura Viral, Ini Hukum Menyebarkan Video Syur dalam Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 23 April 2025, 09:28 WIB
Link Baju Kuning Warung Madura Viral, Ini Hukum Menyebarkan Video Syur dalam Islam

AKURAT.CO Beberapa hari terakhir, linimasa media sosial diramaikan dengan sebuah istilah yang tiba-tiba menjadi sorotan: Warung Madura Baju Kuning.

Muncul dari platform TikTok, frasa ini menjadi trending dan mengundang banyak tanya dari warganet. Banyak yang tergelitik rasa penasarannya, tetapi tidak sedikit yang mengeluh karena tautan-tautan yang muncul justru mengarah ke konten berbau dewasa, bahkan diduga video syur.

Apa yang sesungguhnya terjadi di balik viral ini belum sepenuhnya jelas. Identitas sosok dalam video pun belum terkonfirmasi.

Namun satu hal yang pasti, fenomena seperti ini bukan hanya soal viralitas—ini juga bicara tentang etika, hukum, dan tanggung jawab dalam bermedia sosial.

Dalam pandangan Islam, menyebarkan video asusila atau konten yang mengandung pornografi, terlebih jika berkaitan dengan seseorang yang dikenal, adalah perbuatan yang sangat tercela. Islam sangat menekankan prinsip menjaga kehormatan (al-‘irdh) dan melarang keras membuka aib orang lain.

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

من ستر مسلما ستره الله في الدنيا والآخرة

Barang siapa menutupi (aib) seorang Muslim, maka Allah akan menutupi (aibnya) di dunia dan akhirat. (HR. Muslim).

Baca Juga: Bongkar Aib Pasangan demi Bisa Cerai, Bolehkan dalam Islam?

Hadis ini mengajarkan bahwa menutup aib orang lain adalah bagian dari akhlak mulia yang akan dibalas dengan perlindungan Allah di dunia dan akhirat. Sebaliknya, menyebarkan keburukan orang lain, apalagi dalam bentuk visual yang eksplisit, termasuk dalam kategori dosa besar.

Allah Subhanahu wa Ta'ala juga memperingatkan dalam Al-Qur’an tentang orang-orang yang senang menyebarkan keburukan di tengah masyarakat:

إن الذين يحبون أن تشيع الفاحشة في الذين آمنوا لهم عذاب أليم في الدنيا والآخرة والله يعلم وأنتم لا تعلمون

Sesungguhnya orang-orang yang suka tersebarnya perbuatan keji di kalangan orang-orang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.
(QS. An-Nur: 19)

Ayat ini menegaskan bahwa perbuatan menyebarkan konten asusila, meskipun berdalih "hanya ikut-ikutan" atau "sekadar membagikan", tetap termasuk dalam bentuk penyebaran fahisyah (perbuatan keji) yang sangat dikecam.

Bahkan jika seseorang menyebarkan tanpa mengetahui isi sebenarnya—jika kemudian terbukti itu adalah konten asusila—maka ia tetap akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Karena dalam Islam, kehati-hatian (wara’) adalah bagian dari iman.

Baca Juga: 5 Investasi dalam Islam, Selain Emas Antam Logam Mulia

Fenomena Warung Madura Baju Kuning ini seharusnya menjadi peringatan bersama, bahwa di era digital yang begitu cepat dan liar ini, klik yang tidak hati-hati bisa menjadi dosa yang abadi.

Rasa penasaran bisa menjadi jalan masuk bagi fitnah dan kerusakan, jika tidak dibarengi dengan akal sehat dan iman.

Sangat penting bagi setiap Muslim, khususnya generasi muda yang aktif di media sosial, untuk tidak sekadar menjadi penonton tren, tetapi juga menjadi penyaring informasi.

Jadilah pelopor kebaikan, bukan penyebar keburukan. Karena setiap konten yang kita sebarkan, akan menjadi catatan amal—entah sebagai pahala, atau celaka.

Wallahu A'lam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.