Akurat

Hukum Tindik Hidung Bagi Perempuan, Bolehkah?

Tria Sutrisna | 28 Desember 2023, 14:22 WIB
Hukum Tindik Hidung Bagi Perempuan, Bolehkah?

AKURAT.CO Menurut pandangan banyak perempuan, penampilan fisik memegang peranan penting dalam kehidupan sehari-hari.

Hal ini dikarenakan penampilan yang menarik mampu memberikan dorongan kepercayaan diri serta memotivasi perempuan untuk lebih optimis dalam menjalani kehidupan.

Salah satu cara yang sering dijadikan penunjang penampilan fisik dengan melakukan tindik hidung yang menggunakan jarum suntik untuk memasang anting-anting. Proses ini bisa dilakukan di berbagai bagian lubang hidung, seperti bagian atas, bawah, atau samping.

Lantas, bagaimana hukumnya seorang perempuan menindik hidung? Apakah diperbolehkan dalam Islam? 

Baca Juga: Doa Memohon Dihindarkan dari Permusuhan dengan Siapapun

Dikutip dari NU Online, menurut Ibnu Abidin, seorang ulama dari Mazhab Hanafi dalam kitab Hasyiah Ibnu Abidin Raddul Mukhtar, Jilid VI, halaman 420, menyatakan bahwa menindik bagian tubuh, termasuk hidung pada perempuan, dianggap diperbolehkan dalam Islam.

Dengan alasan, karena hal ini dianggap serupa dengan tindik telinga yang diizinkan. Selain itu, tindik hidung bagi perempuan di bagian tubuh lain, diizinkan asalkan dilakukan oleh profesional dan tidak menimbulkan bahaya.

Simak penjelasan Ibnu Abidin dalam kitab Hasyiah Ibnu Abidin Raddul Mukhtar, Jilid VI, halaman 420;

 إنْ كَانَ مِمَّا يَتَزَيَّنُ النِّسَاءُ بِهِ كَمَا هُوَ فِي بَعْضِ الْبِلَادِ فَهُوَ فِيهَا كَثَقْبِ الْقُرْطِ اهـ ط وَقَدْ نَصَّ الشَّافِعِيَّةُ عَلَى جَوَازِهِ مَدَنِيٌّ  

Artinya; "Jika itu adalah sesuatu yang digunakan oleh wanita untuk berhias, seperti yang dilakukan di beberapa negara [daerah], maka itu hukumnya seperti menindik daun telinga hukum kebolehannya, Nah mazhab Imam Syafi'i telah menyatakan bahwa hal itu dibolehkan".

Dalam hal ini Islam memperbolehkan perempuan melakukan tindik hidung yang dianggap sebagai bentuk ekspresi diri atau identitas budaya.

Baca Juga: Larangan Politik Identitas dalam Al-Quran dan Hadits Nabi, Umat Islam Wajib Baca Agar Tidak Tertipu

Masih dikutip dari sumber yang sama, terdapat penjelasan mengenai hukum menindik hiudp bagi perempuan menurut Ibnu Qudamah, dari kalangan mazhab Maliki, dalam kitab al-Mughni, Jilid III, halaman 45, ia berpendapat bahwa Memasang anting di hidung atau bagian tubuh lain untuk perempuan Muslimah diizinkan.

Terutama jika menjadi kebiasaan di daerah mereka dan tidak membahayakan. Alasan lainnya adalah kebutuhan untuk berhias, yang juga dapat meningkatkan kebahagiaan dalam pernikahan dengan membuat suami senang melihatnya.

أما ثقب الأنف أو غيره لوضع حلق، فإذا كانت عادة النساء المسلمات التحلي بذلك، فإنه يجوز، قياساً على ثقب الأذن بجامع وجود الحاجة الداعية إلى ذلك، وهي التزين، ولكن بشرط عدم ترتب ضرر لقوله صلى الله عليه وسلم: لا ضرر ولا ضرار. 

Artinya; "Adapun menindik hidung atau bagian tubuh lainnya untuk memasang anting, jika merupakan kebiasaan wanita Muslim, maka hal tersebut diperbolehkan, dengan analogi terhadap menindik telinga, dengan dasar adanya kebutuhan yang mendorong untuk melakukannya, yaitu berhias, tetapi dengan syarat tidak menimbulkan kerugian, berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW: "Janganlah memberikan kemudaratan kepada diri sendiri, dan tidak memberikan kemudaratan kepada orang lain,".

Berdasarkan penjelasan ulama Hanafi dan Maliki, perempuan Muslimah diperbolehkan menindik hidung untuk memakai anting, sebagaimana halnya menindik telinga. 

Namun, penting untuk memperhatikan keselamatan dan kesehatan, serta menjaga praktik ini dilakukan oleh ahli yang kompeten.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

T
Lufaefi
Editor
Lufaefi