Masa Iddah bagi Laki-laki, Berapa Lama?

AKURAT.CO Istilah iddah dalam fikih Islam selama ini lekat dengan perempuan yang ditinggal wafat suaminya atau bercerai.
Dalam banyak ceramah dan kajian, masa iddah dijelaskan sebagai bentuk tahaddud (pembatasan waktu) untuk mengetahui kekosongan rahim, menjaga kehormatan wanita, hingga sebagai bentuk penghormatan terhadap hubungan pernikahan yang telah berakhir.
Namun muncul pertanyaan menarik dan agak kritis: apakah laki-laki juga memiliki masa iddah? Kalau ada, berapa lama?
Pertanyaan ini bukan hanya relevan, tapi juga penting untuk menguji asumsi-asumsi yang sudah mapan dalam fiqh. Selain itu, ini juga membuka ruang perenungan: apakah hanya perempuan yang harus menanggung konsekuensi emosional dan sosial dari putusnya pernikahan?
Konsep Iddah dalam Islam: Berakar pada Perempuan
Dalam literatur fikih klasik, iddah memang hanya disyariatkan untuk perempuan, dengan durasi yang berbeda tergantung kondisi:
-
Talak biasa (bukan cerai mati): tiga kali suci (QS. Al-Baqarah: 228)
-
Talak saat belum disentuh (belum digauli): tidak ada iddah (QS. Al-Ahzab: 49)
-
Talak istri hamil: hingga melahirkan (QS. At-Talaq: 4)
-
Wafat suami: empat bulan sepuluh hari (QS. Al-Baqarah: 234)
Namun secara tegas, tidak ada ayat atau hadis yang menyebut adanya iddah bagi laki-laki. Mengapa?
Karena dalam konstruksi hukum Islam klasik, laki-laki tidak mengandung anak, tidak memiliki risiko rahim berisi janin, dan tidak menghadapi problem nasab. Oleh sebab itu, iddah hanya diwajibkan pada perempuan untuk memastikan masa suci rahim dan tidak terjadi kekacauan dalam penetapan keturunan.
Baca Juga: FOMO Tren S Line dengan Pamer Aib Sendiri Adalah Dosa Besar
Tapi… Apakah Laki-laki Benar-benar Tidak Punya Masa “Tunggu”?
Secara hukum positif fikih, memang tidak ada masa iddah bagi laki-laki. Namun beberapa ulama modern dan pemikir kontemporer mulai mengangkat narasi yang lebih reflektif: meskipun tidak dalam bentuk hukum syariat formal, laki-laki tetap memiliki semacam masa “transisi emosional dan sosial” pasca perceraian atau kematian istri.
Beberapa alasan yang mendasarinya antara lain:
-
Aspek Psikologis
Penelitian psikologi sosial menunjukkan bahwa pria yang bercerai atau ditinggal wafat pasangannya juga mengalami kesedihan, disorientasi, dan kebutuhan waktu untuk adaptasi emosional. Maka, dari sisi hikmah dan akhlak, laki-laki juga perlu memberi jeda sebelum masuk ke hubungan baru. -
Aspek Sosial dan Etika
Dalam konteks sosial masyarakat beradab, sangat tidak etis jika seorang laki-laki menikah lagi hanya beberapa hari setelah kematian istrinya. Ini bisa melukai hati keluarga mendiang istri dan merusak reputasi sosial. -
Aspek Keadilan Relasional
Jika perempuan diwajibkan menunggu, mengapa laki-laki bisa langsung menikah esok hari? Apakah ini bentuk keadilan relasi? Maka, meskipun tidak menjadi kewajiban fikih, ada semacam iddah moral yang harus dipraktikkan laki-laki sebagai bentuk empati dan tanggung jawab emosional.
Analogi Tak Langsung dalam Hadis dan Sejarah
Menariknya, dalam hadis riwayat Imam Ahmad, ketika Fatimah wafat, Ali bin Abi Thalib tidak langsung menikah. Ia menunggu waktu yang cukup lama untuk berduka. Hal ini menjadi indikasi bahwa para sahabat pun menjaga sensitivitas terhadap masa transisi emosional pasca kehilangan pasangan.
Begitu pula Nabi Muhammad ﷺ sendiri tidak segera menikah kembali setelah wafatnya Khadijah. Ada masa hening yang panjang sebagai bentuk penghormatan atas cinta dan kenangan.
Adakah Durasi Ideal Masa “Iddah” Laki-laki?
Secara hukum syariat, tidak ada angka pasti. Tapi secara akhlak dan sosial, sebagian ulama kontemporer mengusulkan:
-
Tiga bulan sebagai masa transisi emosional pasca kematian istri.
-
Empat bulan sepuluh hari, menyesuaikan dengan masa iddah perempuan, sebagai bentuk keharmonisan.
-
Enam bulan hingga setahun, jika ingin menghormati keluarga almarhumah dan memberi ruang anak-anak untuk berduka.
Ini semua bukan aturan wajib, tapi nilai etika Islam yang luhur. Dalam Islam, adab bisa lebih tinggi daripada sekadar hukum formal.
Baca Juga: Soal Beras Premium Dioplos, Begini Hukumnya dalam Islam
Iddah Moral bagi Laki-laki
Walaupun secara fikih laki-laki tidak memiliki iddah, namun Islam bukan hanya tentang hukum, tapi juga tentang empati, adab, dan hikmah. Masa iddah bagi laki-laki bisa dibaca sebagai masa transisi batin, waktu untuk berbenah, dan refleksi mendalam sebelum memasuki relasi baru. Islam menekankan ihsan (berbuat terbaik), dan dalam urusan pernikahan maupun perpisahan, ihsan inilah yang seharusnya menjadi pijakan.
Dengan kata lain, laki-laki memang tidak diwajibkan menunggu secara hukum, tapi menunggu secara akhlak bisa jadi adalah bentuk kematangan iman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









