Perdebatan Pendidikan Dokter Spesialis Mengemuka di Uji Materiil UU Kesehatan

AKURAT.CO Uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di Mahkamah Konstitusi dinilai membuka perdebatan serius soal kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Akademisi menilai perluasan peran pemerintah dalam sistem pendidikan spesialis perlu dicermati secara proporsional agar standar akademik tetap terjaga.
Baca Juga: UU Kesehatan Disahkan, Nakes Keberatan 6 Poin Ini
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman, MM Rudi Prihatno, menyatakan bahwa pendidikan dokter spesialis secara sistemik merupakan bagian dari rezim pendidikan tinggi.
“Uji materiil ini penting karena menyentuh batas kewenangan negara. Ketika pemerintah diberi ruang yang sangat luas dalam membuka dan mengelola pendidikan spesialis, maka yang harus dipastikan adalah kesesuaiannya dengan prinsip otonomi perguruan tinggi,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Menurutnya, negara memang memiliki tanggung jawab menjamin ketersediaan dokter spesialis sebagai bagian dari pelayanan kesehatan publik. Namun tanggung jawab tersebut tidak boleh mengaburkan koridor akademik.
“Jika pendekatan yang ditempuh terlalu administratif dan sentralistik, ada risiko standar akademik tunduk pada logika birokrasi. Pendidikan spesialis menuntut independensi ilmiah dan tata kelola profesional,” katanya.
Sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi memiliki otonomi dalam pengelolaan akademik dan non-akademik untuk menjaga mutu dan independensi institusi.
Dinamika ini beririsan dengan target pemerintahan Prabowo Subianto untuk mempercepat pendirian 30 fakultas kedokteran baru, yang hingga kini dinilai belum menunjukkan progres signifikan, sehingga memunculkan pertanyaan tentang kesiapan regulasi, infrastruktur, dan ketersediaan dosen spesialis.
Rudi menegaskan bahwa ekspansi kelembagaan harus dibarengi konsistensi regulasi.
“Penambahan fakultas kedokteran harus dibarengi kesiapan sistem secara menyeluruh. Tanpa harmonisasi kebijakan pendidikan tinggi dan kesehatan, percepatan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.
Di tengah agenda tersebut, sejumlah fakultas juga melaporkan kendala teknis pada pelaksanaan Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD) Periode I Tahun 2026 yang dijadwalkan pada 27 Februari 2026, di mana masih ada peserta yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar, sementara pendaftaran segera ditutup. Situasi ini dikhawatirkan berpotensi menghambat hak peserta mengikuti ujian akibat persoalan administratif.
“Kami telah berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan tim ad hoc UKNPDPD. Kendala ini berpotensi menghambat kelulusan dokter umum dan tentu berdampak pada upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga dokter di berbagai daerah,” jelas Rudi.
Baca Juga: KPAI Duga Kuat RS Mitra Keluarga Langgar UU Kesehatan
Sebagaimana diberitakan, para pemohon dalam sidang pengujian UU Kesehatan juga mendesak agar MK menjaga marwah sistem pendidikan nasional.
Anggota tim kuasa hukum pemohon, Azam Prasojo Kadar, menegaskan bahwa lembaga tersebut memiliki posisi strategis sebagai penjaga konstitusi.
“MK harus menjaga marwah sistem pendidikan nasional. Kekurangan tenaga medis tidak boleh diselesaikan dengan cara yang menimbulkan ketidakpastian hukum atau mereduksi hak konstitusional warga negara,” terangnya selepas persidangan, Kamis (5/2/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








