Akurat

Cara Cek Pengobatan dan Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN

Eko Krisyanto | 4 Desember 2025, 18:47 WIB
Cara Cek Pengobatan dan Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN

 

AKURAT.CO BPJS Kesehatan menanggung ratusan jenis penyakit dan layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

Tercatat ada sekitar 144 penyakit yang masuk dalam cakupan jaminan, mulai dari layanan dasar sampai tindakan lanjutan di rumah sakit.

Agar tidak salah informasi, peserta dapat mengecek langsung manfaat yang ditanggung BPJS melalui aplikasi Mobile JKN, customer service kantor cabang, atau call center BPJS Kesehatan 1500 400.

Melalui Mobile JKN, peserta bisa melihat riwayat layanan kesehatan yang pernah diterima sekaligus memeriksa fasilitas dan manfaat yang dijamin oleh BPJS. Cara ini lebih praktis karena bisa dilakukan kapan saja melalui ponsel.

Berikut langkah-langkah cek manfaat BPJS lewat aplikasi Mobile JKN.

Baca Juga: Cara Mudah Mengecek Status Aktif BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Cara Cek Layanan BPJS Kesehatan di Aplikasi Mobile JKN

  1. Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN.

  2. Lakukan registrasi menggunakan NIK, nomor peserta BPJS, serta data pribadi lainnya.

  3. Login ke dalam aplikasi menggunakan akun yang sudah dibuat.

  4. Pilih menu Info Program JKN.

  5. Klik fasilitas dan manfaat.

  6. Pilih Pelayanan Kesehatan yang Dijamin untuk melihat daftar layanan dan pengobatan yang ditanggung BPJS.

Jenis Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, berikut kelompok layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Meliputi layanan dasar di puskesmas, klinik, atau dokter keluarga, seperti:

  • Administrasi pelayanan

  • Penyuluhan kesehatan, imunisasi, KB, dan skrining kesehatan

  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

  • Tindakan medis umum, baik dengan pembedahan maupun tanpa pembedahan

  • Obat dan bahan medis habis pakai

  • Transfusi darah sesuai kebutuhan

  • Pemeriksaan laboratorium tingkat pertama

  • Rawat inap tingkat pertama sesuai rekomendasi dokter

2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan

Layanan ini diberikan di rumah sakit bagi pasien yang mendapat rujukan, meliputi:

  • Administrasi pelayanan

  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi dengan dokter spesialis

  • Tindakan medis spesialistik, bedah maupun nonbedah

  • Obat dan bahan medis habis pakai

  • Pemeriksaan penunjang lanjutan

  • Rehabilitasi medis

  • Pelayanan darah

  • Kedokteran forensik klinis

  • Pengurusan jenazah setelah rawat inap

  • Rawat inap biasa dan ruang intensif seperti ICU

  • Akupuntur medis

3. Persalinan

BPJS menanggung biaya persalinan di fasilitas tingkat pertama maupun lanjutan hingga anak ketiga, baik bayi lahir hidup maupun meninggal.

4. Ambulans

Layanan ambulans ditanggung BPJS untuk kondisi rujukan antar fasilitas kesehatan yang bertujuan menyelamatkan pasien.

5. Skrining Kesehatan

BPJS menyediakan layanan penapisan untuk mendeteksi risiko berbagai penyakit, seperti:

  • Diabetes

  • Hipertensi

  • Penyakit jantung iskemik

  • Stroke

  • Kanker serviks

  • Kanker payudara

  • Anemia remaja putri

  • TBC

  • Hepatitis

  • PPOK

  • Talasemia

  • Kanker usus

  • Kanker paru

  • Hipotiroid kongenital

6. Pelayanan Gawat Darurat (IGD)

Peserta berhak mendapatkan layanan IGD jika memenuhi kriteria kegawatdaruratan, seperti:

  • Mengancam nyawa

  • Mengganggu jalan napas, pernapasan, atau sirkulasi

  • Gangguan hemodinamik

  • Penurunan kesadaran

  • Membutuhkan tindakan cepat

Baca Juga: Rekrutmen BPJS Kesehatan 2025 Dibuka: Formasi, Syarat, dan Cara Daftar

Fasilitas Rawat Inap Sesuai QRIS

Kelas Rawat Inap Standar atau QRIS mengatur standar ruang perawatan bagi peserta BPJS, mencakup:

  • Material bangunan yang aman

  • Ventilasi dan pencahayaan

  • Tempat tidur dan nakas

  • Pembagian ruang berdasarkan jenis kelamin, usia, dan kategori penyakit

  • Kepadatan kamar

  • Tirai atau partisi antar pasien

  • Kamar mandi dalam yang ramah akses

  • Ketersediaan outlet oksigen

Ketentuan ini tidak berlaku untuk ruang bayi, perinatologi, ICU, perawatan jiwa, dan ruang dengan fasilitas khusus lainnya.

Nadira Maia Arziki (Magang)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
R