Akurat

Syarat dan Kriteria Peserta Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

Rahmat Ghafur | 23 Oktober 2025, 17:36 WIB
Syarat dan Kriteria Peserta Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

 

AKURAT.CO Pemerintah dikabarkan tengah menggodok kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang ditargetkan berlaku pada tahun 2025.

Kebijakan ini merupakan upaya Pemerintah untuk memastikan masyarakat miskin dan rentan kembali mendapatkan akses layanan kesehatan optimal tanpa terbebani utang iuran masa lalu.

Baca Juga: Kucurkan Hingga Rp20 T untuk Tutup Tunggakan, BPJS Diminta Berbenah

Namun, penting diketahui bahwa program pemutihan ini memiliki syarat dan kriteria yang ketat dan spesifik.

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai kriteria dan syarat peserta yang berhak mendapatkan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan.

Tujuan Utama Pemutihan: Menargetkan Kelompok Rentan BPJS Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa program pemutihan tunggakan iuran ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri namun kini telah beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda.

Intinya, pemutihan ini diberikan bagi mereka yang dulu membayar iuran secara mandiri tapi kemudian menunggak, sementara statusnya sudah berubah menjadi peserta yang iurannya ditanggung pemerintah. Jadi, tunggakan tersebut akan dihapus,” jelas Ali Ghufron di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (22 Oktober 2025).

Kriteria Utama Peserta yang Dapat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

Berdasarkan rencana kebijakan yang tengah difinalisasi, berikut adalah kriteria peserta yang tunggakannya berpotensi dihapus:

1. Peserta yang Pindah Komponen/Segmen Kepesertaan 

Peserta yang awalnya terdaftar sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri, lalu mengalami kesulitan finansial dan datanya telah diverifikasi pemerintah sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pusat atau PBI Pemerintah Daerah (Pemda).

Peserta ini seringkali masih tercatat memiliki tunggakan saat statusnya masih mandiri, meskipun iuran mereka kini sudah dibayarkan oleh Pemerintah. Tunggakan inilah yang akan dihapus.

2. Harus Masuk dalam Kategori Miskin/Tidak Mampu

Peserta yang tunggakannya dihapus harus masuk dalam kategori miskin atau tidak mampu, yang dibuktikan dengan masuknya nama mereka dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) atau data sejenis yang disahkan Pemerintah.

3. Batas Maksimal Tunggakan yang Dihapus

Meskipun memiliki tunggakan bertahun-tahun, besaran utang iuran yang akan dihapuskan memiliki batas waktu.

Kebijakan pemutihan ini direncanakan hanya berlaku untuk utang iuran BPJS Kesehatan maksimal 24 bulan (dua tahun).

4. Peserta yang Sudah Meninggal Dunia

Tunggakan iuran dari peserta BPJS Kesehatan yang telah meninggal dunia juga menjadi prioritas untuk dihapus. Langkah ini diambil untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan juga untuk menertibkan administrasi pembukuan BPJS Kesehatan.

Syarat Peserta yang Dapat Pemutihan Tunggakan

Ali Ghufron menekankan bahwa penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan hanya berlaku bagi peserta yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dengan kata lain, kebijakan ini khusus diberikan kepada masyarakat yang benar-benar tergolong miskin atau tidak mampu.

Pesertanya harus terverifikasi dalam DTSEN, jadi memang ditujukan bagi mereka yang ekonominya lemah,” jelasnya.

Alternatif bagi Peserta Mandiri yang Mampu: Program REHAB

Bagi peserta mandiri (PBPU dan BP) yang tidak termasuk dalam kriteria pemutihan di atas tetapi memiliki tunggakan dan ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya, BPJS Kesehatan memiliki program solusi yang sudah berjalan, yaitu Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Syarat Program REHAB:

Segmen Peserta: Peserta terdaftar pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP).

Rentang Tunggakan: Memiliki tunggakan iuran minimal 4 bulan hingga maksimal 24 bulan.

Maksimal Cicilan: Pembayaran dapat dicicil maksimal hingga 12 tahapan (bulan).

Cara Pendaftaran: Pendaftaran wajib dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.

Program REHAB memungkinkan peserta untuk mencicil utang iuran, dan status kepesertaan akan kembali aktif setelah cicilan pertama dibayar bersamaan dengan iuran bulan berjalan.

 Baca Juga: Menkeu Pastikan Iuran BPJS Tak Naik hingga Ekonomi Tumbuh di Atas 6 Persen

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
D