Akurat

Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Akan Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iuran Terbarunya?

Rahmat Ghafur | 14 Mei 2024, 15:01 WIB
Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Akan Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iuran Terbarunya?

AKURAT.CO Sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus dan diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) maksimal pada 30 Juni 2025 mendatang.

Perubahan kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan ke KRIS ini sesuai dengan kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Layanan BPJS Kelas 1,2,3 Diganti Menjadi KRIS, Begini Perubahan yang Perlu Diketahui

Lewat kebijakan yang diterbitkan pada 8 Mei 2024 ini, Presiden Jokowi secara resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Oleh karena itu, sebelum tanggal 30 Juni, rumah sakit dapat mengadakan sebagian atau seluruh layanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kapasitas yang dimilikinya.

Terkait kebijakan lain mengenai iuran, pihak BPJS Kesehatan menyatakan bahwa Presiden telah menegaskan iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik pada tahun 2024.

Sementara itu, besaran iuran BPJS Kesehatan baru akan ditetapkan pada 1 Juli 2025 mendatang.

“Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” tulis aturan tersebut, dikutip Selasa (14/5/2024).

Artinya, besaran iuran saat ini akan tetap mengikuti aturan yang sudah ada sebelumnya.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2024

Untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mencakup:

Kelas I: Rp150.000 per bulan
Kelas II: Rp100.000 per bulan
Kelas III: Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.

"Pada prinsipnya, apapun kebijakan yang nanti diterapkan, harus ada kepastian bahwa peserta JKN terlayani dengan baik dan memperoleh informasi sejelas-jelasnya," kata Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.

Baca Juga: Dukung UHC, Lazismu Lunasi Tunggakan BPJS Kesehatan Guru Honorer

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
D