Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Akan Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iuran Terbarunya?

AKURAT.CO Sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus dan diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) maksimal pada 30 Juni 2025 mendatang.
Perubahan kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan ke KRIS ini sesuai dengan kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Layanan BPJS Kelas 1,2,3 Diganti Menjadi KRIS, Begini Perubahan yang Perlu Diketahui
Lewat kebijakan yang diterbitkan pada 8 Mei 2024 ini, Presiden Jokowi secara resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu, sebelum tanggal 30 Juni, rumah sakit dapat mengadakan sebagian atau seluruh layanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kapasitas yang dimilikinya.
Terkait kebijakan lain mengenai iuran, pihak BPJS Kesehatan menyatakan bahwa Presiden telah menegaskan iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik pada tahun 2024.
Sementara itu, besaran iuran BPJS Kesehatan baru akan ditetapkan pada 1 Juli 2025 mendatang.
“Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” tulis aturan tersebut, dikutip Selasa (14/5/2024).
Artinya, besaran iuran saat ini akan tetap mengikuti aturan yang sudah ada sebelumnya.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2024
Untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mencakup:
Kelas I: Rp150.000 per bulan
Kelas II: Rp100.000 per bulan
Kelas III: Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.
"Pada prinsipnya, apapun kebijakan yang nanti diterapkan, harus ada kepastian bahwa peserta JKN terlayani dengan baik dan memperoleh informasi sejelas-jelasnya," kata Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.
Baca Juga: Dukung UHC, Lazismu Lunasi Tunggakan BPJS Kesehatan Guru Honorer
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 4Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 5Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 6Bantah Tuduhan Konspirasi Wasit, Presiden La Liga Sebut Real Madrid Hidup di 'Dunia Lain'
- 7Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 8Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Tiga Laga Menanti di Grup A
- 9Demokrat Usulkan Dapil Nasional di RUU Pemilu
- 10Prabowo Pantau Penanganan Karhutla, Sebanyak 209,78 Hektare Masih Proses Pemadaman









