Akurat

Layanan BPJS Kelas 1,2,3 Diganti Menjadi KRIS, Begini Perubahan yang Perlu Diketahui

Sulthony Hasanuddin | 14 Mei 2024, 10:56 WIB
Layanan BPJS Kelas 1,2,3 Diganti Menjadi KRIS, Begini Perubahan yang Perlu Diketahui

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Isi peraturan tersebut terkait pengubahan sistem kelas dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dalam keputusan yang terbit pekan lalu tepatnya pada 8 Mei 2024, BPKS akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Juga: Stafsus SYL dari NasDem Palak Paket Sembako Rp1,95 M

Nantinya sistem pembagian kelas 1,2,3 dalam BPJS sudah tidak lagi diterapkan dan tentu akan berdampak pada iuran para peserta BPJS Kesehatan.

Pelaksanaan KRIS sendiri akan diterapkan secara menyeluruh di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan batas waktu pelaksanaannya adalah paling lambat 30 Juni 2025.

Apa Itu KRIS?

Baca Juga: Prabowo-Gibran Temui MBZ, Diberi Selamat dan Doa Kesuksesan Pimpin Indonesia

Dikutip dari Akuratco, KRIS merupakan sistem baru yang diperkenalkan dalam layanan rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit.

Sebelumnnya dalam hal pengobtanan atau layanan medis, fasilitas yang diberikan oleh BPJS Kesehatan biasanya sama untuk peserta.

Namun khusus layanan rawat inap dan non-medis terdapat pembagian kelas di 1,2,3 dan akan menerima pelayanan yang berbeda.

Dengan berlakunya KRIS, semua lapisan masyarakat akan mendapatkan perlakukan yang sama dari rumah sakit, baik dalam aspek medis maupun non-medis.

Perbedaan Ruangan Kelas BPJS dengan KRIS

Baca Juga: Sejarah Berdirinya Masjid Nabawi Madinah, Renovasi dari Waktu ke Waktu

Seperti termuat dalam Pasal 46A Pepres 59/2024 terdapat 12 kritea yang harus dipenuhi pihak rumah sakit untuk bisa merawat pasien BPJS Kesehatan menggunakan sistem KRIS.

Kriteria yang ditentukan seperti sebagai berikut.

- Komponen udara yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;
- Ventilasi udara;
- Pencahayaan ruangan;
- Kelengkapan tempat tidur;
- Nakas tempat tidur;
- Temperatur ruangan;

Baca Juga: 5 Keutamaan Menjalankan Sholat 'Arbain di Masjid Nabawi bagi Jemaah Haji

- Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;

- Kepadatan ruang rawat atau kualitas tempat tidur;
- Kamar mandi dalam ruangan rawat inap;
- Kamar mandi memenuhi standar aksesbilitas; dan
- Outlet oksigen

Iuran Pembayaran KRIS

Dalam Pepres 59/2024 penetapan KRIS akan berpengaruh pada iuran para peserta dengan tenggat berlaku paling lambat mulai 1 Juli 2025.

Besaran iuran peserta akan bergantung pada hasil evaluasi yang dilakukan selama penerapan KRIS di tahap awal.

Baca Juga: KPU DKI Terima Berkas Syarat Dukungan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto, Jumlahnya 1 Truk

Dalam Pasal 103B Pepres 59/2024 menyebutkan Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di rumah sakit.

Evaluasi akan dilakukan dengan koordinasi bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Layanan yang Tidak Ditanggung KRIS

Terdapat sedikit perubahan yang mengatur pengecualian layanan untuk para peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Microsoft dan LinkedIn Ungkap Tren AI di Tempat Kerja 2024

Adapun perubahan tersebut terletak pada Ayat (1) huruf d,m, dan r Pasal 52 yang tertulis sebagai berikut.

d. Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta;

Baca Juga: Jarang Diketahui! Ini 5 Tips Ampuh Ubah Kebiasaan Buruk Menjadi Kebiasaan Baik

m. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik;

r. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca Juga: Apa Dampak bagi Manusia dari Lingkungan yang Rusak karena Sampah Plastik?

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.