Akurat

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif, Mudah dan Praktis!

Rahmat Ghafur | 1 Februari 2024, 10:15 WIB
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif, Mudah dan Praktis!

AKURAT.CO Berikut ini adalah cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif. BPJS Kesehatan bisa menjadi tidak aktif karena beberapa alasan, seperti keterlambatan dalam pembayaran iuran.

Jika peserta terlambat dalam pembayaran iuran selama beberapa bulan, maka BPJS Kesehatan dapat menjadi tidak aktif kembali. Alasan lainnya karena peserta tidak lagi bekerja di sebuah perusahaan. Dengan begitu, pembayaran iuran BPJS semula ditanggung oleh perusahaan tidak dilanjutkan ketika peserta mengakhiri pekerjaannya atau mengalami pemutusan hubungan kerja.

Bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif? Ada beberapa cara untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan baik secara online maupun offline. Dengan begitu peserta dapat menggunakan BPJS Kesehatan kembali.

Baca Juga: Tarif Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik, Begini Kata Jokowi

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah Non-Aktif

Mengutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut tiga cara mengaktifkan BPJS yang sudah Non-Aktif.

1. Aplikasi Mobile JKN
Pertama-tama, pastikan telah mengunduh aplikasi Mobile JKN melalui App Store atau Play Store. Berikut ini adalah panduannya:

1. Buka aplikasi Mobile JKN
2. Lakukan registrase dengan mengisi identitas diri seperti nomor kartu, password, dan kode captcha untuk verifikasi
3. Pilih menu “Peserta” lalu klik “Cek Kepesertaan.”
4. Pilih “Segmen Peserta” dan ubah segmen peserta, seperti dari karyawan menjadi pekerja mandiri, lalu klik "Selanjutnya"
5. Pilih opsi pembayaran autodebet sesuai dengan rekening bank yang dimiliki
6. Setujui informasi pendaftaran rekening autodebet dengan ceklis "Saya Setuju", dan klik "Selanjutnya"
7. Isi data yang diminta, seperti nomor kartu BPJS, nomor rekening, dan nomor HP, lalu klik "lanjutkan"
8. Lakukan pembayaran iuran bulanan atau tunggakan, lalu klik "Selanjutnya"
9. Pilis kelas BPJS yang diinginkan, lalu ceklis "Setuju" dan "lanjutkan"
10. Terima kode verifikasi melalui SMS dan verifikasi
11. Status kepesertaan BPJS Kesehatan sudah aktif

2. WhatsApp (PANDAWA)
WhatsApp juga dapat digunakan sebagai alat yang efisien untuk melakukan reaktivasi BPJS Kesehatan. Ikuti panduan berikut ini:

1. Kirim pesan “Hi Chika” ke nomor WhatsApp resmi BPJS Kesehatan: 0811-8750-400.
2. BPJS akan memberikan balasan dengan informasi pelayanannya
3. Balas dengan mengetik “6” untuk Layanan Pandawa.
4. Balas dengan memberikan nomor yang sesuai dengan provinsi dan kabupaten/kota domisili.
5. BPJS akan mengirimkan nomor kontak layanya baru kepada peserta
6. Kirim pesan "Pandawa" ke nomor tersebut
7. Nantinya BJPS akan memberikan informasi layanan, termasuk link formulir online
8. Lengkapi formulir sesuai instruksi, pilih “Pengaktifan Kembali Kartu,” dan kirim.
9. BPJS akan mengkonfirmasi pesan tersebut, lalu masukkan nomor kartu BPJS atau NIK KTP
10. Pilih kelas kepesertaan yang diinginkan.
11. BPJS akan meminta data berupa foto selfie peserta dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto KTP, foto Kartu Keluarga (KK), dan foto buku rekening untuk pengaktifkan BPJS Kesehatan
12. Kirimkan semua dokumen yang diperlukan dan setelah selesai, silakan ketikkan 'Selesai'.
13. Lakukan pembayaran dan ikuti instruksi verifikasi.
14. Peserta tinggal membayar iuran pertama, lalu status kepesertaan akan segera aktif.

Baca Juga: Lowongan Kerja Pegawai BPJS Kesehatan Tahun 2024, Pendaftaran Dibuka Sampai 28 Februari

3. Kantor Cabang
Seandainya lebih suka mengurus secara langsung, kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Berikut panduan lengkapnya:

1. Hubungi BPJS Care Center 165 atau Chat Assistant JKN (Chika) untuk memeriksa status keanggotaan Anda
2. Buatlah surat keterangan dari Dinas Sosial apabila terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI)
3. Bawa surat keterangan tersebut ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
4. Bawa surat keterangan ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.
5. Nantinya peserta akan diminta untuk melengkapi data agar BPJS dapat aktif kembali
6. Apabila sudah aktif, laporkan bahwa kartu BPJS Kesehatan telah diaktifkan kembali setelah proses reaktivasi.

Dengan mengikuti prosedur di atas, peserta dapat dengan mudah mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang telah tidak aktif. Penting untuk diingat bahwa menjaga kesehatan merupakan investasi terbaik untuk masa depan, dan BPJS Kesehatan memberikan perlindungan yang sangat berharga.

Dengan mengikuti petunjuk ini, peserta dapat melangkah ke arah mendapatkan akses penuh terhadap layanan kesehatan serta manfaat perlindungan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: 5 Cara Mudah Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Mulai dari ATM Hingga E-commerce

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
D