Akurat

BPJS Kesehatan Sekarang Tanggung Biaya Pengobatan Autis Dan Down Syndrome

| 6 September 2023, 20:17 WIB
BPJS Kesehatan Sekarang Tanggung Biaya Pengobatan Autis Dan Down Syndrome

AKURAT.CO BPJS Kesehatan dibentuk pemerintah Indonesia untuk memberikan jaminan kesehatan seluruh warga negara Indonesia.

Diketahui, ada banyak jenis penyakit dan pelayanan kesehatan yang biaya pengobatannya ditanggung BPJS Kesehatan.

Salah satunya adalah biaya persalinan ibu hamil dan perawatan setelah melahirkan.

Tak hanya itu, anak yang terlahir dengan kondisi tumbuh kembang yang terhambat, pengobatannya juga ditanggung BPJS Kesehatan. 

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto (Ardi) mengatakan bahwa BPJS Kesehatan juga menanggung pengobatan untuk terapi tumbuh kembang anak.

Pelayanan terapi tumbuh kembang anak ini seperti autisme, dan down syndrome.

Autisme adalah gangguan perkembangan serius yang mengganggu kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi anak.

Sementara down syndrome adalah kelainan bawaan yang dapat menyebabkan penampilan wajah yang khas, cacat intelektual, dan keterlambatan perkembangan.

Penjaminan pelayanan terapi tumbuh kembang anak ini akan diberikan sesuai indikasi medis berdasarkan hasil konsultasi dan rekomendasi komprehensif dari dokter spesial anak yang merawat pasien.

Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ada beberapa penyakit yang pengobatannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 52 Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Berikut manfaat kesehatan yang tidak mendapat jaminan maupun tanggungan dari BPJS Kesehatan:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin program Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, sampai nilai yang ditanggung oleh program tersebut sesuai dengan hak kelas rawat peserta.
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
  6. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau gangguan kesuburan.
  7. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
  8. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan alkohol.
  9. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  10. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  11. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  12. Alat dan obat kontrasepsi dan kosmetik. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  13. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah.
  14. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
  15. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  16. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  17. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  18. Pelayanan lain yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
  19. Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.