Apakah Menelan Dahak Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

AKURAT.CO Puasa Ramadan menuntut seorang muslim untuk menahan diri dari semua yang membatalkan puasa dari fajar hingga maghrib.
Sering muncul pertanyaan, “Apakah menelan dahak saat puasa bisa membatalkan puasa?” Jawabannya bergantung pada keadaan dahak tersebut.
Baca Juga: Penyebab Dahak Berwarna Sebagai Tanda Penyakit, Mulai Dari Kuning Hingga Hitam
Dahak dan Puasa dalam Fikih
Dalam fikih Islam, keputusan apakah suatu tindakan membatalkan puasa tergantung pada apakah sesuatu itu setara dengan makan atau minum yang masuk ke dalam tubuh melalui jalan biasa.
Dahak adalah lendir yang berasal dari saluran pernapasan dan bronkus, berbeda dengan makanan atau minuman.
Pendapat yang Menyatakan Batal
Beberapa fuqaha berpendapat bahwa menelan dahak yang sudah keluar hingga bagian mulut dapat membatalkan puasa.
Jika dahak naik sampai batas luar tenggorokan dan masuk ke dalam mulut, lalu sengaja ditelan, puasa dianggap batal jika tidak mengeluarkannya. Hal ini setara dengan memasukkan sesuatu kembali ke dalam tubuh melalui jalan yang dapat membatalkan puasa.
Jika dahak berasal dari dada, lalu ditelan, hukum itu seperti muntah yang sengaja ditelan kembali, maka dapat membatalkan puasa.
Baca Juga: 12 Cara Menghilangkan Dahak Di Tenggorokan Secara Efektif
Pendapat yang Menyatakan Tidak Membatalkan
Sebagian ulama dan mazhab lainnya berpendapat bahwa menelan dahak tidak membatalkan puasa, terutama jika dahak berada di bawah tenggorokan atau belum sampai ke bagian mulut.
Dalam banyak fatwa fikih kontemporer disebutkan bahwa menelan lendir atau dahak yang berasal dari dalam tenggorokan tidak dianggap sebagai makan atau minum, sehingga tidak membatalkan puasa.
Menelan dahak bukanlah memasukkan makanan atau minuman yang nyata ke dalam tubuh, sehingga tidak memengaruhi keabsahan puasa.
Tips Saat Berpuasa
Segera meludah jika dahak sudah sampai di mulut agar tidak sengaja tertelan kembali.
Hindari menelan secara sengaja jika dahak berada di bagian mulut yang jelas terlihat.
Jika tidak mampu meludah karena keadaan tertentu, tetap berpuasa karena tidak dimaksudkan sebagai makanan atau minuman.
Hukum menelan dahak saat berpuasa bisa berbeda-beda menurut ulama.
Ada sebagian ulama berpendapat bahwa jika dahak sudah sampai ke mulut dan ditelan kembali secara sengaja dapat membatalkan puasa.
Namun, ada juga pandangan yang menyatakan tidak membatalkan puasa karena dahak berbeda dengan makanan/minuman dan tidak merusak keabsahan puasa.
Marina Yeremin Sindika Sari (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









