Bolehkah Transfusi Cairan Saat Puasa? Tinjauan Medis dan Fatwa Modern

AKURAT.CO Dalam praktik medis modern, pemberian cairan melalui pembuluh darah (intravena) adalah prosedur vital untuk hidrasi maupun pengobatan.
Namun, bagi muslim yang sedang berpuasa, hal ini sering memicu keraguan.
Apakah cairan yang masuk lewat pembuluh darah, bukan melalui mulut, memiliki hukum yang sama dengan makan?
Baca Juga: Bolehkah Suntik Anestesi Saat Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam
Klasifikasi Hukum Cairan Intravena dalam Syariat
Ulama kontemporer (termasuk melalui keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami) membedakan hukum prosedur ini bukan dari lokasi suntikannya, melainkan dari substansi dan pengaruhnya terhadap tubuh penderita.
1. Infus Cairan Nutrisi yang Mengenyangkan
Cairan infus yang mengandung glukosa, elektrolit pekat, atau Parenteral Nutrition (nutrisi pengganti makanan) hukumnya membatalkan puasa.
Hal ini dikarenakan cairan tersebut langsung masuk ke aliran darah dan memberikan efek segar serta energi yang sama dengan fungsi makan dan minum.
Secara esensi, tindakan ini menghilangkan hakikat "menahan lapar dan haus" dalam ibadah puasa.
2. Suntikan dan Infus Obat Murni
Pemberian obat-obatan seperti antibiotik, pereda nyeri, atau anti-mual melalui jalur intravena tanpa tambahan nutrisi memiliki hukum yang berbeda.
Mayoritas ulama berpendapat hal ini tidak membatalkan puasa.
Alasan utamanya adalah cairan tersebut tidak berfungsi sebagai asupan energi, tidak mengenyangkan, dan tidak masuk melalui saluran pencernaan alami yang menjadi batasan tradisional dalam fikih.
3. Prosedur Transfusi Darah
Proses memasukkan darah utuh ke dalam tubuh pasien dikategorikan dapat membatalkan puasa.
Darah dipandang sebagai intisari nutrisi manusia yang membawa energi besar ke seluruh organ vital.
Memasukkan darah dianggap memiliki makna yang sama dengan memberikan asupan tenaga instan kepada tubuh yang sedang berpuasa.
Baca Juga: Sarwendah Sebut Ruben Onsu Lakukan Transfusi Darah Hingga 8 Kantong
Analisis Kedaruratan dan Risiko Medis
Islam sangat menjunjung tinggi keselamatan jiwa di atas formalitas ibadah.
Dalam konteks transfusi cairan, ada dua kondisi yang perlu dipahami:
• Kondisi Darurat: Jika pasien mengalami dehidrasi berat atau syok yang mengancam nyawa, maka menerima infus adalah kewajiban medis.
Meskipun puasa menjadi batal, pasien tidak berdosa karena nyawa adalah prioritas utama (Hifdzun Nafs).
• Kondisi Non-Darurat: Untuk pengobatan rutin yang tidak mendesak, pasien disarankan menjadwalkan pemberian infus atau transfusi di waktu malam hari (antara waktu berbuka hingga sahur) agar keabsahan puasa tetap terjaga sepenuhnya.
Hukum transfusi cairan saat puasa sangat bergantung pada fungsi cairannya.
Jika bersifat memberikan nutrisi atau tenaga (seperti infus glukosa dan transfusi darah), maka puasa dianggap batal.
Namun, jika bersifat obat murni, puasa tetap sah. Fleksibilitas ini menunjukkan bahwa syariat Islam senantiasa adaptif terhadap perkembangan teknologi kedokteran tanpa meninggalkan prinsip dasar ibadah.
Nasywa Mutiara Pratista (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









