Akurat

Apakah Menelan Ludah Membatalkan Puasa, Apa Hukumnya dalam Islam? Simak Penjelasan Lengkap Ini

Rahman Sugidiyanto | 3 Maret 2025, 22:55 WIB
Apakah Menelan Ludah Membatalkan Puasa, Apa Hukumnya dalam Islam? Simak Penjelasan Lengkap Ini

AKURAT.CO Puasa di bulan Ramadhan merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang menahan diri dari makan, minum, dan hawa nafsu dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Namun, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa, salah satunya adalah menelan ludah.

Apakah menelan ludah dapat membatalkan puasa?

Artikel ini akan membahas hukum menelan ludah saat berpuasa berdasarkan pandangan ulama dan hadis.

Baca Juga: Apa Arti Mimpi Mokel Saat Puasa Ramadhan? Cek Makna Istilah Populer dari Jawa Timur Ini

Hukum Menelan Ludah dalam Islam

Menelan ludah adalah proses alami dalam tubuh manusia yang terjadi secara otomatis.

Mayoritas ulama sepakat bahwa menelan ludah tidak membatalkan puasa karena tidak termasuk dalam kategori makan atau minum.

Menurut Ustadz Muhammad Nirwan Idris dalam kajian fikih puasa, menelan ludah bukanlah tindakan yang disengaja untuk memasukkan sesuatu ke dalam tubuh.

Ludah diproduksi secara alami oleh tubuh dan bukan benda asing yang dikonsumsi dari luar. Oleh karena itu, hal ini tidak membatalkan puasa.

Ulama juga menjelaskan bahwa menjilat bibir atau mengumpulkan ludah di dalam mulut kemudian menelannya tidak membatalkan puasa, selama tidak ada unsur kesengajaan memasukkan benda asing ke dalam tenggorokan.

Baca Juga: Batas Mandi Junub Ketika Puasa: Kapan? Simak Hadis tentang Puasa Ramadhan

Dalil dan Penjelasan Hadis

Dalam berbagai hadis, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa hal-hal yang membatalkan puasa adalah makan, minum, dan hubungan suami istri secara sengaja.

Tidak ada dalil yang menyebutkan bahwa menelan ludah termasuk dalam kategori tersebut.

Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim:

"Puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan syahwat dari fajar hingga terbenam matahari." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari hadis ini dapat disimpulkan bahwa menelan ludah tidak membatalkan puasa karena tidak melibatkan masuknya benda asing ke dalam tubuh.

Baca Juga: Masjid Istiqlal Sediakan 4.000 Porsi Makanan Gratis untuk Buka Puasa Selama Ramadan 2025

Perbedaan dengan Menelan Dahak atau Cairan Lain

Meskipun menelan ludah diperbolehkan, berbeda halnya dengan menelan dahak atau cairan lain yang berasal dari luar rongga mulut. Para ulama memberikan penjelasan sebagai berikut:

  • Jika dahak atau lendir masih berada di tenggorokan dan tertelan tanpa sengaja, maka tidak membatalkan puasa.
  • Namun, jika dahak atau lendir sudah sampai ke mulut dan kemudian sengaja ditelan, maka hal ini dapat membatalkan puasa karena dianggap sebagai tindakan memasukkan sesuatu ke tenggorokan secara sengaja.

Oleh karena itu, jika memungkinkan, dahak atau lendir sebaiknya diludahkan agar tidak menimbulkan keraguan dalam berpuasa.

Adab Berpuasa dan Menjaga Kesucian Ibadah

Selain memahami hukum menelan ludah, umat Islam juga dianjurkan untuk menjaga adab-adab berpuasa agar ibadah lebih sempurna, antara lain:

  • Menjaga Perkataan – Hindari perkataan kasar atau perbuatan yang sia-sia selama berpuasa.
  • Bersih-bersih Mulut – Disarankan untuk berkumur secukupnya agar menjaga kebersihan mulut tanpa risiko membatalkan puasa.
  • Menghindari Keraguan – Jika merasa ragu terhadap suatu tindakan saat berpuasa, lebih baik berkonsultasi dengan ulama atau ahli fikih.

 

Menelan ludah saat berpuasa tidak membatalkan puasa karena merupakan proses alami tubuh yang tidak dapat dihindari.

Namun, berbeda dengan ludah, menelan dahak atau cairan lain secara sengaja dapat membatalkan puasa karena dianggap memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan.

Dengan memahami hukum ini berdasarkan dalil-dalil syariat dan pandangan ulama, umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang tanpa keraguan.

Selain itu, menjaga adab-adab berpuasa juga penting untuk meningkatkan kualitas ibadah selama bulan Ramadhan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.