Bolehkah Pakai Salep, Tetes Mata, dan Inhaler Saat Puasa? Ini Penjelasannya

AKURAT.CO Saat berpuasa, banyak orang yang ragu untuk menggunakan obat karena takut batal.
Padahal, tidak semua obat membatalkan puasa.
Ada beberapa jenis obat yang tetap boleh digunakan selama tidak masuk ke saluran pencernaan atau tidak bersifat nutrisi.
Dalam kaidah fikih, puasa bisa batal jika ada zat masuk ke dalam tubuh melalui rongga terbuka hingga ke saluran pencernaan dan memberi efek nutrisi.
Artinya, banyak terapi kesehatan sebenarnya tidak termasuk pembatal puasa karena tidak melalui jalur makan dan minum.
Secara medis, pasien tidak dianjurkan menghentikan pengobatan tanpa konsultasi dokter karena bisa memperparah kondisi.
Baca Juga: Cara Menghilangkan Gatal di Selangkangan Tanpa Salep
Jenis Obat yang Tidak Membatalkan Puasa
Obat Luar
- Salep
- Krim
- Gel
- Koyo atau plester gel
Obat Tetes
- Tetes mata
- Tetes telinga
Obat Suntik (bukan nutrisi)
- Suntik obat
- Vaksin
- Injeksi nyeri
Obat Pernapasan
- Inhaler asma
- Terapi oksigen
- Anestesi
Obat melalui Dubur atau Vagina
- Suppositoria (obat ambeien/demam)
- Ovula
Obat Kumur & Semprot
Boleh digunakan selama tidak tertelan.
Baca Juga: Menggunakan Obat Tetes Mata dan Telinga Saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya?
Obat yang Membatalkan Puasa
1. Tablet, kapsul, sirup
2. Infus nutrisi
3. Transfusi yang bersifat pengganti makanan
Tips Aman Minum Obat Saat Ramadhan
1. Konsultasi dengan dokter sebelum puasa
2. Minta penggantian jenis obat (tablet > salep)
3. Atur jadwal minum saat sahur & berbuka
4. Jangan menghentikan obat kronis tanpa saran medis.
Puasa tidak harus bertentangan dengan kesehatan. Banyak jenis obat yang tetap bisa digunakan tanpa membatalkan puasa selama tidak masuk saluran pencernaan dan tidak bersifat nutrisi.
Dengan memahami aturan ini, umat muslim bisa beribadah dengan tenang sekaligus tetap menjaga kondisi tubuh tetap stabil selama Ramadan.
Marina Yeremin Sindika Sari (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







