Akurat

Menggunakan Obat Tetes Mata dan Telinga Saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya?

| 28 April 2020, 06:35 WIB
Menggunakan Obat Tetes Mata dan Telinga Saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya?

AKURAT.CO, Ramadan sudah memasukin minggu pertamanya, tetapi tak semua orang sedang berada dalam kondisi sehat. Ada yang sakit sehingga harus mengonsumsi sejumlah obat, mulai dari obat yang diminum, hingga obat yang diaplikasikan ke dalam organ tubuh tertentu.

Salah satu jenis obat yang banyak dikenal masyarakat adalah obat tetes yang biasa diaplikasikan di mata dan telinga. Obat ini jelas tidak diminum. Lalu bagaimana hukumnya jika meneteskan obat saat kita sedang berpuasa? Apakah bisa membatalkan puasa?

Dilansir dari NU Online, untuk menjawabnya, kita bisa melihat pengertian syariat dari puasa itu sendiri, yakni menahan diri dari segala hal yang mampu membatalkannya. Dalam hal ini, ulama bersepakat bahwa beberapa hal yang bisa membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka. Rongga tersebut seperti mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung, dan lubang telinga.

Dari pengertian tersebut, maka saat seseorang memasukkan cairan ke dalam telinga seperti obat tetes bisa membatalkan puasa bila cairan masuk hingga bagian dalam.

Hal tersebut seperti yang dikatakan oleh Syekh Khathib al-Syarbini,

“Dan meneteskan (cairan) ke rongga dalam telinga membatalkan (puasa).”

Namun, hal tersebut akan berbeda jika seseorang dalam kondisi sakit telinga yang tak bisa ditahan kecuali dengan obat tersebut. Dengan memakai kaidah fiqih al-dlarurat tubihu al-mahdhurat, kondisi darurat membolehkan hal-hal yang pada awalnya diharamkan.

Adapun mengenai obat tetes mata tidak membatalkan puasa, karena lubang mata tidak berhubungan langsung ke tenggorokan. Sama seperti ketika seseorang menggunakan celak mata, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli,

“Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokkan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokkan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori.”

Wallahua’lam.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.