Bolehkah Puasa Setelah Nisfu Syaban? Simak Penjelasannya Berikut Ini!

AKURAT.CO Umat Islam telah memasuki malam Nisfu Syaban sejak Kamis (13/2/2025) selepas Magrib hingga Jumat (14/2/2025).
Dalam momentum ini, banyak umat Muslim yang bertanya mengenai hukum berpuasa setelah pertengahan bulan Syaban, khususnya terkait puasa qadha Ramadhan dan puasa sunnah.
Bagaimana pandangan para ulama mengenai hal ini?
Baca Juga: Nonton Film pada Proxy Video Viral Yandex Browser Jepang agar Sejalan dengan Prinsip-prinsip Islam
Amalan Puasa di Bulan Syaban
Salah satu ibadah yang sering dilakukan Rasulullah saw. pada bulan Syaban adalah berpuasa. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Aisyah r.a. dalam sebuah hadis:
"Tidak pernah aku melihat Nabi Muhammad berpuasa satu bulan penuh kecuali di bulan Ramadhan, dan aku tidak pernah melihat beliau banyak berpuasa kecuali di bulan Syaban." (HR Al-Bukhari).
Namun, bagaimana jika seseorang hendak mengganti puasa Ramadhan setelah pertengahan bulan Syaban? Apakah masih diperbolehkan untuk menjalankan puasa sunah?
Baca Juga: Niat Puasa Pengganti Puasa Ramadhan untuk Wanita yang Haid di Bulan Ramadhan Tahun Lalu
Para ulama memiliki pandangan yang beragam dalam menafsirkan hukum puasa setelah Nisfu Syaban, terutama terkait larangan yang disebutkan dalam hadis tertentu.
Perbedaan ini muncul dari berbagai cara memahami dalil yang menyebutkan larangan berpuasa setelah pertengahan Syaban.
Meskipun demikian, ulama sepakat bahwa ada kondisi tertentu di mana puasa tetap diperbolehkan, seperti puasa qadha atau puasa yang memang sudah menjadi kebiasaan seseorang.
Baca Juga: Niat Puasa Pengganti Puasa Ramadhan untuk Wanita yang Haid di Bulan Ramadhan Tahun Lalu
Pendapat Ulama tentang Hukum Puasa Setelah Nisfu Syaban
Dalam artikel yang ditulis oleh Ila Fadilasari dan dimuat di NU Online, disebutkan bahwa puasa yang tetap diperbolehkan setelah Nisfu Syaban antara lain adalah puasa qadha, puasa untuk membayar kafarah, serta puasa yang merupakan kelanjutan dari puasa sebelumnya, seperti puasa sunah yang telah dimulai sebelum pertengahan bulan.
Sementara itu, Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa Rasulullah saw. sering berpuasa di bulan Syaban, namun bukan berarti beliau berpuasa sepanjang bulan tanpa henti. Beliau hanya berpuasa di sebagian besar hari dalam bulan tersebut.
Baca Juga: Nonton Link Nonton Film Indoxxi LK21 Sambil Buka Puasa Nisfu Syaban, Apa Hukumnya?
Hadis lain yang sering dikaitkan dengan larangan berpuasa setelah Nisfu Syaban adalah hadis dari Abu Hurairah r.a., di mana Rasulullah saw. bersabda:
"Apabila Syaban telah mencapai pertengahannya, maka janganlah kalian berpuasa." (HR Imam Lima: Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah).
Berdasarkan hadis ini, terdapat berbagai pandangan ulama terkait hukum puasa setelah Nisfu Syaban, yang dapat dirangkum sebagai berikut:
Baca Juga: Doa Berbuka Puasa Nisfu Syaban dalam Bahasa Arab dan Latin
1. Larangan Mutlak Berpuasa Setelah Nisfu Syaban
Sebagian ulama memahami hadis ini secara harfiah dan berpendapat bahwa puasa sunah setelah tanggal 15 Syaban tidak diperbolehkan, kecuali bagi mereka yang sudah memiliki kebiasaan berpuasa.
Pandangan ini dianut oleh Imam Ahmad.
2. Puasa Setelah Nisfu Syaban Tetap Diperbolehkan
Mayoritas ulama, termasuk Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar, berpendapat bahwa larangan dalam hadis tersebut lebih bersifat makruh, bukan haram.
Dengan demikian, puasa setelah Nisfu Syaban tetap diperbolehkan, terutama bagi mereka yang ingin menyempurnakan ibadah puasa sunnah atau mengganti puasa Ramadhan yang terlewat.
3. Dimakruhkan, Kecuali bagi yang Sudah Terbiasa
Mazhab Syafi’i membolehkan puasa setelah Nisfu Syaban bagi mereka yang telah memiliki kebiasaan berpuasa secara rutin, seperti puasa Senin-Kamis.
Selain itu, puasa juga tetap diperbolehkan jika bertujuan untuk meningkatkan ibadah dan persiapan menuju bulan Ramadhan.
4. Haram Berpuasa di Dua Hari Terakhir Syaban
Sebagian ulama dari Mazhab Syafi’i, seperti al-Ruyani, berpendapat bahwa puasa pada separuh akhir Syaban hukumnya makruh.
Namun, jika puasa dilakukan pada satu atau dua hari terakhir sebelum Ramadhan, maka hukumnya menjadi haram.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum puasa setelah Nisfu Syaban berakar dari perbedaan dalam memahami hadis terkait.
Sebagian ulama melarangnya secara mutlak, sementara yang lain membolehkannya dengan syarat tertentu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









