Ancam Kepung Balai Kota, Buruh Desak Revisi UMP Jakarta Sebelum 7 Januari

AKURAT.CO Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memastikan menolak kebijakan upah murah yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jakarta.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, meminta Gubernur Jakarta, Pramono Anung, segera merevisi kebijakan tersebut.
"KSPI berharap UMP Jakarta 2026 ditetapkan paling lambat 7 Januari 2026," katanya, dalam keterangan resmi, Jumat (2/1/2026).
Saiq Iqbal menilai penetapan UMP Jakarta 2026 tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak dan melemahkan daya beli buruh. Serta bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
"Buruh meminta Gubernur Jakarta merevisi UMP 2026 menjadi 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) atau sekitar Rp5,89 juta," ujarnya.
Baca Juga: Partai Buruh Nilai Dedi Mulyadi Langgar PP Soal UMSK, Ancam Aksi Terus Berlanjut
Menurut Said Iqbal, revisi UMP menjadi 100 persen KHL penting untuk memulihkan daya beli buruh di Jakarta yang terus menurun.
Selain itu, upah buruh di Jakarta dinilai semakin tertinggal dibandingkan Kabupaten Bekasi dan Karawang.
"Dengan penggunaan indeks sebesar 0,9, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, nilai UMP akan mendekati angka 100 persen KHL dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku," jelasnya.
Said Iqbal menyebut struktur pengupahan nasional saat ini memunculkan ironi. Buruh di gedung-gedung pencakar langit Jakarta justru menerima upah lebih rendah dibandingkan yang bekerja di kawasan industri Bekasi dan Karawang. "Kondisi ini tidak sehat dan tidak boleh terus dibiarkan," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









