Partai Buruh Nilai Dedi Mulyadi Langgar PP Soal UMSK, Ancam Aksi Terus Berlanjut

AKURAT.CO Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menuding Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi alias Kang Dedi Mulyadi (KDM), melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
PP tersebut secara tegas melarang gubernur mengubah nilai UMSK, yang telah direkomendasikan oleh bupati dan wali kota. Menurutnya, perubahan hanya dimungkinkan pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), bukan UMSK.
"Dalam PP itu jelas disebutkan UMSK tidak bisa diubah oleh gubernur. Nilai UMSK yang sudah direkomendasikan bupati dan wali kota tidak boleh disentuh," kata Said Iqbal di kawasan Monas, Selasa (30/12/2025).
Baca Juga: Ribuan Buruh dari Jabar Masuk Jakarta, Tuntut Pemulihan Kenaikan UMSK 2026
Dia menilai, langkah KDM bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menandatangani PP tersebut. Dia bahkan mempertanyakan sikap KDM yang dinilainya tidak memahami aturan atau sengaja mengambil kebijakan sendiri.
"Ini KDM tidak baca PP atau sengaja menampilkan kebijakan yang tidak sejalan dengan Presiden Prabowo Subianto," ujarnya.
Said Iqbal juga menyoroti kawasan industri di Jawa Barat, khususnya Bekasi, Purwakarta, Karawang, hingga Subang, yang disebut sebagai kawasan industri terbesar di Asia Tenggara. Dia menilai perubahan UMSK secara sepihak berpotensi merugikan buruh di wilayah tersebut.
Dia pun mempertanyakan motif di balik kebijakan KDM, dan meminta agar persoalan ini tidak diselesaikan melalui media sosial. Dia menilai, praktik mengubah rekomendasi upah sudah berulang terjadi di Jawa Barat pada masa gubernur sebelumnya.
Baca Juga: Aliansi Buruh Gelar Aksi Solidaritas, Tolak UMP Jakarta 2026 dan Tuntut Penetapan UMSK Jabar
"Kenapa setiap gubernur Jawa Barat selalu mengubah angka rekomendasi bupati dan wali kota," ujarnya.
Dja menegaskan, aksi buruh akan terus berlanjut apabila pemerintah pusat tidak meminta KDM mengembalikan nilai UMSK Jawa Barat sesuai ketentuan. Dia memastikan aksi lanjutan akan kembali digelar setelah Lebaran.
"Aksi akan terus berlanjut sampai KDM mematuhi peraturan pemerintah," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









