Akurat

Berlakukan WFA pada 29-31 Desember 2025, Pemprov Jakarta Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan

Siti Nur Azzura | 19 Desember 2025, 23:00 WIB
Berlakukan WFA pada 29-31 Desember 2025, Pemprov Jakarta Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan

AKURAT.CO Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengikuti imbauan pemerintah pusat dengan menerapkan kebijakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA), bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.

Kebijakan itu sejalan dengan ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yang memperbolehkan ASN bekerja dari mana saja pada 29-31 Desember 2025, kemudian dilanjutkan dengan libur akhir pekan dalam rangka Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026.

Pramono mengatakan, penerapan WFA bertujuan mendukung pergerakan dan aktivitas ekonomi masyarakat selama masa libur panjang akhir tahun. Meski demikian, dia menegaskan kebijakan itu tidak akan mengganggu kualitas pelayanan publik di Jakarta.

Baca Juga: Optimalkan Mobilitas dan Jaga Ekonomi, Airlangga Usul Penerapan WFA pada 29-31 Desember

Menurutnya, ASN yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, tetap diwajibkan bekerja di lapangan dan tidak dapat digantikan dengan skema WFA. 

"Jadi kalau untuk pelayanan yang secara langsung harus berhubungan dengan orang, tetap dia harus bekerja di lapangan. Enggak bisa diwakilkan dengan WFA kalau yang seperti itu. Jadi pelayanan tetap harus jalan," kata Pramono di Jakarta Utara, Jumat (19/12/2025).

Dia menjelaskan, Pemprov Jakarta akan menerapkan WFA secara selektif pada posisi dan fungsi tertentu yang memungkinkan pekerjaan dilakukan secara daring. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya efisiensi kerja birokrasi.

Pramono menambahkan, skema WFA bukan hal baru bagi Pemprov Jakarta. "Tetapi yang jelas bahwa Pemerintah Jakarta pasti akan melakukan efisiensi terhadap itu. Jadi WFA buat Pemerintah bujan hal yang baru," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.