KSPI Tuntut Kenaikan UMP Jakarta 2026 hingga 0,9 Persen

AKURAT.CO Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar 0,9 persen. Tuntutan itu disampaikan melalui aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Salah satu perwakilan massa menegaskan, KSPI akan terus mengawal kebijakan pengupahan di seluruh Indonesia, khususnya keputusan yang dihasilkan Dewan Pengupahan Jakarta.
"Hari ini kita membuktikan pengawalan upah di seluruh Indonesia. KSPI menolak tegas kebijakan UMP yang ditetapkan pemerintah," ujar orator dari atas mobil komando.
Baca Juga: Pramono Pastikan UMP Jakarta 2026 Naik, Ini Besarannya
Dia menambahkan, pengawalan akan terus dilakukan apabila keputusan Dewan Pengupahan tidak sejalan dengan tuntutan buruh. "Hari ini kami nyatakan, apabila putusan Dewan Pengupahan tidak sesuai dengan tuntutan kami, maka kami akan terus mengawal itu," tegasnya.
Dalam tuntutannya, KSPI mendorong penetapan UMP Provinsi Jakarta mengacu pada nilai alfa 0,9 sebagaimana disampaikan Presiden. Menurut massa aksi, nilai tersebut seharusnya menjadi dasar perhitungan upah dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi.
"Seharusnya Dewan Pengupahan DKI Jakarta melihat nilai yang diberikan Presiden sebesar 0,9. Itu yang harus menjadi dasar perhitungan alfa dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi saat ini," katanya.
Baca Juga: Umumkan Ketentuan UMP 2026, Pemerintah Pertimbangkan Aspirasi Pekerja dan Keberlanjutan Industri
KSPI menilai, perjuangan kenaikan upah merupakan hak pekerja yang selama ini berkontribusi melalui tenaga dan pembayaran pajak. Karena itu, buruh menuntut upah yang dinilai layak dan berkeadilan.
"Kami meminta hak kami karena selama ini sudah memberikan tenaga dan pajak. Sudah seharusnya dibayar dengan upah yang layak," tandasnya.
Sebagai informasi, melalui Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 829 Tahun 2024, Pemerintah Provinsi Jakarta menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen. Dengan kebijakan tersebut, UMP Jakarta 2025 naik Rp 329.380 dari Rp 5.067.381 menjadi Rp 5.396.791.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









