Pramono Pastikan UMP Jakarta 2026 Naik, Ini Besarannya

AKURAT.CO Gubernur Jakarta, Pramono Anung, memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 akan mengalami kenaikan, seiring berlakunya formula pengupahan terbaru yang ditetapkan pemerintah pusat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menargetkan, penetapan UMP dapat dilakukan lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan. Rumusan pengupahan baru membuka ruang penyesuaian upah, melalui indeks alfa yang dikombinasikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Pasti ada kenaikan. Karena alpha-nya kan ada range-nya. Tinggal disesuaikan dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indikator lainnya. Kami sedang mempersiapkan itu," kata Pramono, di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Baca Juga: Umumkan Ketentuan UMP 2026, Pemerintah Pertimbangkan Aspirasi Pekerja dan Keberlanjutan Industri
Kementerian Dalam Negeri sebelumnya menginstruksikan seluruh kepala daerah, untuk mengumumkan UMP paling lambat 24 Desember 2025. Menyikapi hal tersebut, Pramono menyatakan Pemprov Jakarta menargetkan penetapan UMP Jakarta 2026 rampung sebelum tenggat waktu.
"Bismillah, Jakarta selesai lebih cepat," ujarnya.
Pramono juga menegaskan komitmen Pemprov Jakarta, untuk menyeimbangkan kepentingan buruh dan pengusaha dalam penentuan besaran UMP. Dia menyatakan, pemerintah daerah akan bersikap adil dalam proses pengambilan keputusan.
"Pemerintah DKI Jakarta akan menjadi juri yang adil bagi buruh dan juga pengusaha. Saya sudah meminta agar segera dilakukan rapat," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta, Syaripudin, menyampaikan penetapan UMP Jakarta 2026 akan mengacu pada pedoman terbaru dari pemerintah pusat. Pembahasan lanjutan akan dilakukan melalui Dewan Pengupahan Provinsi.
Baca Juga: Umumkan Ketentuan UMP 2026, Menaker: Tidak Ada Istilah Upah Turun
"Pedoman sudah ditetapkan. Selanjutnya akan dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi," kata Syaripudin.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang memuat formula baru penentuan upah minimum.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan formula kenaikan upah ditetapkan sebesar inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dan indeks alfa dengan rentang 0,5 hingga 0,9.
Dalam simulasi UMP Jakarta 2026, indikator yang digunakan antara lain inflasi tahunan Jakarta November 2025 sebesar 2,67 persen dan pertumbuhan ekonomi Jakarta triwulan III-2025 sebesar 4,96 persen. Berdasarkan simulasi tersebut, kenaikan UMP Jakarta diperkirakan berada di kisaran 5,15 persen hingga 7,13 persen.
Pada skenario batas bawah dengan alfa 0,5, UMP Jakarta diproyeksikan naik sekitar Rp 277.432 menjadi Rp 5.674.193 per bulan. Sementara pada skenario batas atas dengan alfa 0,9, UMP Jakarta diperkirakan naik sekitar Rp 384.089 sehingga mencapai Rp 5.780.850 per bulan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









