Akurat

Satpol PP Belum Terima Laporan Pengibaran Bendera One Piece di Jakarta, Waspada Terus Ditingkatkan

Siti Nur Azzura | 6 Agustus 2025, 21:55 WIB
Satpol PP Belum Terima Laporan Pengibaran Bendera One Piece di Jakarta, Waspada Terus Ditingkatkan

AKURAT.CO Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Provinsi Jakarta memastikan, hingga saat ini belum ditemukan adanya pengibaran bendera bajak laut dari seri manga Jepang One Piece, menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Sampai saat ini belum ada laporan ya, belum ada laporan, belum ada penindakan," ujar Kepala Satpol PP Jakarta, Satriadi Gunawan, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Kendati demikian, Satriadi menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemantauan di berbagai titik guna mengantisipasi pemasangan bendera fiktif tersebut. "Iya, pemantauan tetap kita laksanakan, tapi sampai saat ini belum ada laporan," tambahnya.

Baca Juga: Penjualan Bendera Merah Putih Turun Karena Tren One Piece, Wamendag: Enggaklah

Satpol PP pun mengimbau kepada seluruh warga Jakarta, agar turut menjaga kekhidmatan dan makna hari kemerdekaan dengan hanya mengibarkan Bendera Merah Putih, bukan simbol lain yang tidak relevan dengan semangat nasionalisme.

"Karena memang sekarang kan mengingatkan hari ulang tahun kemerdekaan, ya sebaiknya mengibarkan bendera merah putih lah," tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah warga di berbagai daerah di Indonesia memasang bendera bajak laut ala One Piece, manga Jepang populer karya Eiichiro Oda. Bendera tersebut berlatar hitam dengan gambar tengkorak putih berhiaskan topi jerami kuning identik dengan tokoh utama Monkey D. Luffy.

Bahkan, tak sedikit netizen yang turut mengganti foto profil mereka di media sosial dengan lambang bajak laut tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada temuan langsung pemasangan bendera One Piece di Jakarta. Namun, Satpol PP tetap siaga dan meminta warga tak keliru mengekspresikan semangat kemerdekaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.