Akurat

Kasus 165 Satpol PP Jakarta Terlibat Judi Online Masih Tahap Konfirmasi

Siti Nur Azzura | 24 September 2024, 17:37 WIB
Kasus 165 Satpol PP Jakarta Terlibat Judi Online Masih Tahap Konfirmasi

AKURAT.CO Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan kasus 165 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta yang terlibat judi online, masih dalam tahap konfirmasi.

"Itu tidak bisa serta-merta kita men'-judge'-nya. Kan harus ditanya satu per satu. Sekarang sedang proses pertanyaan," kata Heru saat dijumpai di Jakarta Timur, dikutip Antara, Selasa (24/9/2024).

Dia mengatakan, belum ada tenggat waktu kapan kasus tersebut harus selesai. Namun, dengan banyaknya PNS di Satpol PP yang terlibat, maka proses konfirmasi ini pun membutuhkan waktu.

Inspektorat sudah bersurat ke Satpol PP untuk pembinaan dan klarifikasi. Pada surat bernomor e.0519.P4.01.00 yang diterbitkan pada 10 September 2024 dan ditandatangani oleh Sekretaris Inspektorat DKI Jakarta, Dina Himawati, Inspektorat menyinggung pembinaan kepegawaian dan kode etik kepegawaian.

Baca Juga: Menpan Anas Terbitkan Surat Edaran Cegah ASN Terlibat Judi Online

Adapun jumlah transaksi judi online dari 165 anggota Satpol PP Jakarta pada tahun 2023 senilai sekitar Rp2,3 miliar. Tercatat ada satu anggota yang total depositnya mencapai Rp194.087.791 dengan frekuensi deposit 193 kali.

Jumlah tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan dari Inspektorat, yang ditujukan kepada Kasatpol PP Jakarta, Arifin, untuk menindaklanjuti temuan terkait anggotanya yang bermain judi online (judol).

Sebelumnya, Fenomena perjudian daring sudah semakin meresahkan dan sudah melibatkan berbagai kalangan, termasuk aparatur sipil negara (ASN).

Untuk itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan penanganan perjudian daring atau online di lingkup instansi pemerintah.

Larangan perjudian daring itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang ditandatangani pada 24 September 2024.

"Kami sudah keluarkan surat edaran untuk mencegah dan menangani perjudian daring. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas," kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (24/9/2024).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.