Akurat

Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Satpol PP Jakarta Buru Atribut Parpol dan Ormas

Okto Rizki Alpino | 12 Februari 2026, 22:04 WIB
Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Satpol PP Jakarta Buru Atribut Parpol dan Ormas

AKURAT.CO Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jakarta mengerahkan 1.950 personel untuk menertibkan atribut parpol dan ormas yang terpasang di ruang publik.

Langkah ini dilakukan Satpol PP Jakarta sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto terkait kebersihan dan estetika kota.

Kepala Satpol PP Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan, pihaknya memfokuskan pengawasan pada 93 ruas flyover yang harus dijaga dari penyalahgunaan fungsi.

"Berdasarkan data, terdapat 93 flyover di wilayah DKI Jakarta yang harus dijaga dari penyalahgunaan fungsi," katanya, kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).

Satriadi menginstruksikan jajaran Kasatpol PP tingkat kota, kecamatan hingga kelurahan untuk memastikan seluruh flyover steril dari atribut partai politik maupun organisasi kemasyarakatan. Satpol PP juga akan menerapkan mekanisme reward and punishment secara berjenjang bagi petugas di lapangan.

Baca Juga: Panen di Cianjur, Jakarta Perkuat Pasokan Pangan Jelang Ramadan

"Para Kasatpol PP kota, kecamatan dan kelurahan pastikan seluruh flyover dalam kondisi steril dari atribut partai politik maupun ormas. Mekanisme reward and punishment akan diterapkan secara berjenjang," jelasnya.

Satpol PP akan mengamankan seluruh barang yang ditertibkan di kantor kecamatan terdekat. Petugas kemudian menghubungi pihak pemasang untuk mengambil atribut tersebut sesuai prosedur.

"Barang yang ditertibkan akan diamankan di kantor kecamatan terdekat dan pihak pemasang akan dihubungi untuk mengambilnya," kata Satriadi.

Selain flyover, larangan pemasangan atribut juga berlaku di sejumlah ruas jalan protokol seperti Sudirman-Thamrin, serta kawasan sekitar Jalan Medan Merdeka atau Monumen Nasional.

Namun, di lokasi lain pemasangan atribut masih diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Khusus flyover, Satpol PP menegaskan seluruhnya dilarang untuk pemasangan atribut dalam bentuk apa pun.

"Pengecualian flyover yang sepenuhnya dilarang untuk pemasangan atribut," kata Satriadi.

Baca Juga: Bank Jakarta Siap Dukung Pelita Jaya Arungi Musim Kompetisi IBL 2026

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.