Dalam Dua Hari, Satpol PP Jakarta Sita Ribuan Butir Obat Keras Ilegal

AKURAT.CO Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta terus melakukan operasi penertiban terhadap peredaran obat-obatan keras dan ilegal yang dijual tanpa izin di sejumlah wilayah.
Dalam operasi yang dilakukan baru-baru ini, Satpol PP berhasil mengamankan lebih dari 1.766 butir obat keras dan menindak sejumlah penjual, baik perorangan maupun toko obat yang tidak bisa menunjukkan izin usaha.
Kepala Satpol PP Provinsi Jakarta, Satriadi Gunawan mengatakan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya serius untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan keras yang dapat membahayakan kesehatan.
"Penertiban akan dilakukan secara rutin dan acak, bekerja sama dengan TNI, Polri, BBPOM, dan Dinas Kesehatan. Kami ingin memastikan obat-obatan keras ini tidak beredar bebas di masyarakat," ujar Kepala Satriadi Gunawan, dalam keterangan resminya, Senin (12/5/2025).
Baca Juga: Peran Jonathan Frizzy hingga Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras
Dalam operasi yang digelar di Jakarta Timur pada Senin (5/5/2025), tiga toko tanpa izin yang terletak di Kecamatan Ciracas berhasil disidak. Di lokasi tersebut, sebanyak 1.666 butir obat keras yang tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan ditemukan dan diamankan.
Satriadi menegaskan, operasi ini mencakup penertiban di tiga lokasi berbeda, yaitu Jalan Kelapa Dua Wetan, Jalan Malaka, dan Jalan Raya Ciracas. "Ketiga pengelola toko langsung diperiksa dan akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada 15 Mei 2025," tegasnya.
Tak hanya itu, pada Kamis (8/5/2025), Satpol PP Jakarta Barat bersama dengan TNI dan Polri juga menggelar razia di Jalan KS Tubun, Palmerah. Dalam razia tersebut, dua penjual obat keras jenis tramadol dan heximer berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 60 butir tramadol dan 40 butir heximer.
Satriadi mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli obat-obatan tanpa resep dokter, terutama obat keras seperti Tramadol dan Heximer. "Pastikan selalu membeli obat di apotek resmi yang terdaftar di BBPOM," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









