Akurat

Kemenpar: SOP di Gunung Rinjani Bukan Sekadar Formalitas

Ahada Ramadhana | 28 Juni 2025, 15:58 WIB
Kemenpar: SOP di Gunung Rinjani Bukan Sekadar Formalitas

AKURAT.CO Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) pendakian ekstrem, khususnya di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penegasan ini menyusul insiden meninggalnya pendaki asal Brasil, Juliana Marins (26), yang ditemukan tewas usai terjatuh ke jurang sedalam sekitar 600 meter pada Selasa (24/6/2025), setelah hilang sejak Sabtu (21/6/2025).

“Kami ingin menegaskan bahwa kepatuhan terhadap SOP bukan sekadar formalitas administratif, melainkan garis pertahanan utama untuk mencegah insiden fatal,” ujar Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Sabtu (28/6/2025).

SOP pendakian ekstrem sendiri telah diatur melalui SK Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani Nomor 19 Tahun 2022.

Empat Langkah Pengetatan

Menpar Widiyanti menyebut pihaknya menginstruksikan pelaku industri dan pengelola wisata ekstrem untuk menjalankan empat langkah utama:

  1. Audit dan Pengawasan Ketat terhadap seluruh operator wisata ekstrem, termasuk pemeriksaan sertifikasi resmi bagi pemandu dan porter.

  2. Pelatihan Ulang Wajib mencakup teknik keselamatan, mitigasi darurat, dan komunikasi krisis.

  3. Penguatan Koordinasi lintas lembaga—termasuk KLHK, Basarnas, TNI/Polri, BPBD, dan Dinas Pariwisata daerah.

  4. Edukasi Publik Wisatawan, khususnya turis mancanegara, soal pentingnya menggunakan jasa operator resmi serta membawa peralatan keselamatan yang sesuai.

Baca Juga: Mendes Minta BPD dan Pemda Tingkatkan Kerja Sama Bangun Desa: Jangan Terkesan Ada Perang Dingin

“Kejadian ini harus menjadi momentum untuk menegakkan panduan wisata ekstrem secara menyeluruh. Keselamatan wisatawan adalah tanggung jawab kolektif,” tegasnya.

12 Korban Jiwa dalam 15 Tahun

Dewan Pakar Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) Bidang Pariwisata, Taufan Rahmadi, menyebut, insiden di Rinjani bukan yang pertama dan mencatat setidaknya 12 kasus kematian pendaki di Gunung Rinjani dalam kurun 2010–2025.

“Gunung Rinjani adalah destinasi yang indah, tapi kita butuh ekosistem wisata alam yang tidak hanya menawan secara visual, namun juga tangguh dari sisi keselamatan dan sistem respons darurat,” kata Taufan.

Berikut daftar kasus kematian yang tercatat:

  1. Federica Frovera (Italia, 2010) – Terjatuh ke jurang saat menikmati panorama di Plawangan.

  2. Mario Alfonso Rodriguez (Rep. Dominika, 2014) – Tewas saat evakuasi malam hari di jalur Sembalun.

  3. Ryan Hadi (Indonesia, 2014) – Terjatuh di jalur ilegal Timbanuh.

  4. Phannee Rojwitchaa (Thailand, 2015) – Terpeleset ke jurang dekat Segara Anak.

  5. Taufik (Indonesia, 2017) – Tewas usai mandi di kolam air panas Segara Anak.

  6. Muhammad Ainul Taksim (Makassar, 2018) – Tewas akibat longsor pasca-gempa.

  7. Muhammad Fuad Hasan (Surabaya, 2021) – Terjatuh ke jurang di jalur Senaru.

  8. Boaz Bar Anam (Portugal, 2022) – Terpeleset saat swafoto di puncak.

  9. Kaifat Rafi Mubarok (Jakarta, 2024) – Jatuh dari puncak.

  10. Rennie Abdul Ghani (Malaysia, 2025) – Jatuh di jalur Torean.

  11. Alexandra Mordovina (Rusia, 2025) – Hilang sejak Maret, belum ditemukan.

  12. Juliana Marins (Brasil, 2025) – Jatuh saat mendaki malam hari.

“Mayoritas korban tewas akibat terjatuh di medan ekstrem atau karena bencana alam. Lokasi rawan mencakup Plawangan Sembalun, Segara Anak, jalur Torean, dan Timbanuh,” ungkap Taufan.

Baca Juga: Bosan Username Instagram Itu-itu Aja, Berikut Nama Sansekerta Keren Buat Personal Branding

Dengan terus meningkatnya minat wisatawan terhadap pendakian ekstrem, Taufan menekankan pentingnya sistem mitigasi risiko yang menyatu antara teknologi, regulasi, edukasi, dan manajemen darurat.

“Sudah waktunya kita membangun sistem pendakian yang bukan hanya ramah wisatawan, tapi juga kuat dalam keselamatan,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.