Raja Ampat Terancam Tambang: Surga Bawah Laut di Ambang Krisis

AKURAT.CO Kawasan konservasi laut yang dikenal dunia sebagai surga bawah laut kini menghadapi ancaman serius.
Greenpeace Indonesia melaporkan bahwa ekspansi industri pertambangan nikel telah memasuki sebagian wilayah sensitif di Kabupaten Raja Ampat.
Aktivitas ini terkait langsung dengan kebijakan hilirisasi nasionalyang mendorong pembangunan smelter dan infrastruktur tambang.
Greenpeace merilis peta overlay yang menunjukkan adanya izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat.
Dalam unggahan media sosial, organisasi ini memperlihatkan dokumentasi visual berupa pembukaan lahan, jalan tambang, hingga pembangunan awal infrastruktur—yang berada sangat dekat, bahkan menjorok ke dalam kawasan ekosistem penting.
"Raja Ampat bisa hancur jika tambang ini terus dibiarkan," tulis akun resmi Greenpeace Indonesia.
Pemerintah pusat menjadi motor utama kebijakan hilirisasi nikel, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Namun, gelombang penolakan datang dari berbagai pihak—mulai dari organisasi lingkungan, tokoh masyarakat adat, hingga warga lokal.
Baca Juga: Hari Raya Iduladha, Gubernur Pramono Anung Serahkan Dua Sapi Kurban di Tambora
"Kami tidak menolak pembangunan. Tapi bukan dengan mengorbankan alam," ungkap salah satu warga dalam komentar yang viral di media sosial.
Izin tambang diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui platform Minerba One Data Indonesia (MODI). Papua Barat tercatat sebagai salah satu wilayah dengan IUP aktif maupun nonaktif yang menjangkau area di sekitar Raja Ampat.
Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian ESDM apakah IUP yang menyentuh kawasan konservasi akan dievaluasi atau dicabut.
Raja Ampat adalah rumah bagi lebih dari 75 persen spesies karang dunia dan ribuan spesies laut lainnya.
Statusnya sebagai pusat keanekaragaman hayati laut menjadikannya wilayah konservasi penting secara global.
Kerusakan terhadap ekosistem ini tidak hanya berdampak pada Indonesia, tapi juga pada keseimbangan laut dunia.
"Kalau ini rusak, dunia pun akan rugi," tegas Greenpeace.
Publik menanggapi laporan Greenpeace dengan kemarahan dan kekhawatiran. Unggahan mereka dibanjiri komentar yang mengecam potensi kerusakan dan membandingkan situasi ini dengan tragedi ekologis akibat tambang nikel di Morowali, Weda Bay, dan daerah lainnya.
Beberapa komentar publik:
-
"Pariwisata butuh alam yang lestari, bukan yang dirusak. Keindahan dan ekosistem Raja Ampat itu terlalu berharga untuk dikorbankan."
-
"Kerusakan alam akibat tambang akan jadi bencana besar. Nikel bukan segalanya."
-
"Obsesif dengan hilirisasi tapi menghancurkan hutan dan laut. Uang masuk ke kantong sendiri. Memalukan!"
Baca Juga: Rute Baru Transjabodetabek Bogor–Blok M Resmi Diluncurkan, Tempuh 113 Km Lewati 20 Titik
Hingga kini belum ada kejelasan apakah izin tambang di wilayah Raja Ampat akan dibatalkan, dievaluasi, atau justru dibiarkan berjalan.
Di tengah desakan audit lingkungan dan moratorium IUP di kawasan sensitif, pemerintah belum memberikan kepastian sikap.
Aktivitas tambang berisiko tinggi menimbulkan deforestasi, pencemaran air, serta sedimentasi yang menghancurkan terumbu karang. Dampak ini mengancam ekosistem laut, mata pencaharian nelayan, dan sektor ekowisata yang menjadi andalan masyarakat lokal.
Jika dibiarkan, kerusakan bisa bersifat permanen dalam waktu singkat.
Kasus Raja Ampat kini mencerminkan dilema besar antara eksploitasi sumber daya dan konservasi lingkungan.
Di tengah gencarnya proyek hilirisasi, masyarakat dan pemerhati lingkungan mempertanyakan komitmen negara dalam menjaga warisan ekologis dunia.
Masa depan Raja Ampat tidak hanya soal ekonomi, tetapi juga tentang tanggung jawab kita terhadap lingkungan dan generasi mendatang. (Laily Nuriasnyah/magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










