Bukan karena Viral! Bahlil: Penindakan Tambang di Raja Ampat Sudah Dimulai Sejak Awal Pemerintahan

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, membantah anggapan bahwa pemerintah baru bergerak menindak perusahaan tambang di Raja Ampat setelah kasusnya viral di media.
Ia menegaskan, langkah tegas terhadap pelanggaran lingkungan telah dimulai sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Sejak dilantik pada Oktober 2024, kami langsung bergerak cepat. Dalam dua bulan, kami merampungkan evaluasi dan Presiden menerbitkan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (10/6/2025).
Peraturan tersebut menjadi dasar kuat dalam upaya menertibkan aktivitas tambang dan perkebunan ilegal di kawasan hutan.
Menurut Bahlil, langkah penindakan ini dilakukan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu.
Baca Juga: Pemerintah Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat, PT Gag Nikel Dapat Pengawasan Khusus
“Langsung kami kerja marathon. Evaluasi dilakukan menyeluruh, bukan karena tekanan viral atau opini publik. Ini murni karena kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan lingkungan,” tegasnya.
Sebagai hasil konkret, pemerintah telah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat milik PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham, karena ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan dan perizinan.
Namun, Bahlil menegaskan, ini baru permulaan. Pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan penindakan terhadap seluruh perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
"Ini baru tahap pertama. Kami akan lanjutkan penataan secara menyeluruh demi kebaikan rakyat dan masa depan bangsa. Tidak akan ada toleransi bagi pelanggar," tandas Bahlil.
Langkah ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah strategis seperti Raja Ampat yang menjadi ikon wisata alam dunia.
Sementara itu, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menyatakan, pencabutan Izin Usaha Pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat merupkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










