Akurat

Prabowo Soroti Persoalan Lingkungan Pascabencana di Sumatera, Minta Penertiban Izin Usaha

Atikah Umiyani | 18 Desember 2025, 23:59 WIB
Prabowo Soroti Persoalan Lingkungan Pascabencana di Sumatera, Minta Penertiban Izin Usaha

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian serius terhadap persoalan lingkungan yang dinilai menjadi salah satu penyebab terjadinya bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan, khususnya terkait penertiban izin-izin usaha pertambangan dan aktivitas ekonomi lain yang berpotensi merusak lingkungan.

“Berkaitan dengan bencana ini, memang ada banyak pekerjaan rumah, terutama yang menyangkut persoalan lingkungan,” ujar Prasetyo di Bandar Udara Internasional Minangkabau, Kamis (18/12/2025).

Prasetyo mengungkapkan, Presiden Prabowo telah menginstruksikan jajaran terkait untuk segera mengambil langkah konkret sebagai bagian dari upaya mitigasi bencana ke depan.

“Penertiban kawasan hutan, izin-izin pertambangan, serta izin pembukaan usaha di bantaran sungai menjadi perhatian Bapak Presiden. Arahan ini disampaikan langsung kepada gubernur, wakil gubernur, dan para bupati,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Prasetyo turut mendampingi Presiden Prabowo meninjau tiga wilayah terdampak bencana di Sumatera Barat, yakni Kabupaten Agam, Kabupaten Padang Pariaman, dan kawasan Lembah Anai.

Menurutnya, kunjungan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mempercepat pembangunan hunian bagi warga terdampak serta pemulihan infrastruktur vital pascabencana.

Pemerintah memastikan seluruh langkah penanganan darurat hingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dilakukan secara terkoordinasi dan dipercepat, guna menjamin keselamatan serta keberlangsungan kehidupan masyarakat di wilayah terdampak.

Baca Juga: Pemerintah Resmikan Listrik Desa 24 Jam di Empat Pulau Terluar Sulawesi Utara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.