Raker Bersama Komisi II DPR, Wagub Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu

AKURAT.CO Wakil Gubernur Sumatera Selatan, H. Cik Ujang, mengikuti Raker dan RDP bersama Komisi II DPR RI, bertempat di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (30/4/2025).
Raker yang juga dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri dan sejumlah gubernur, bupati serta wali kota secara langsung maupun daring tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda.
Raker dan RDP tersebut juga membahas penyelenggaraan pemerintah daerah, dana transfer pusat ke daerah, BUMD, BUMD serta pengelolaan kepegawaian.
Wagub Sumsel, Cik Ujang, dalam paparannya meminta anggota DPR RI, khususnya Dapil Sumsel, untuk mendorong agar proyek pembangunan jalan tol penghubung antara Sumsel dan Bengkulu segera dikerjakan.
"Kami mohon dukungannya pembangunan di Sumsel ini bisa berjalan lancar. Paling tidak, kami mohon juga pembangunan tol dari Kabupaten Ogan Ilir sampai Kabupaten Lahat," katanya.
Sedangkan, berkenaan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Cik Ujang menyebut, jumlah dividen yang telah disetorkan sebesar Rp96,6 miliar atau melebihi dari yang telah ditargetkan yakni Rp91,4 miliar.
Untuk jumlah pegawai Pemprov Sumsel saat ini sebanyak 31.187 orang. Dengan rincian CPNS/PNS dan PPPK 20.694 orang, honor dan non-PPPK 10.390 orang serta CPNS 103 orang, yang dalam hal ini masih menunggu peresmian.
"Otonomi daerah di Pemprov Sumsel ini berjalan lancar. Namun, kami berharap kepada Ketua Komisi II DPR RI supaya kami mengelola sendiri potensi yang ada di daerah," kata Cik Ujang.
Baca Juga: Wagub Cik Ujang Dorong Bank Sumsel-Babel Kucurkan Bantuan Modal bagi Pelaku Usaha Kecil
Sementara, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Dr. Ribka Haluk, menjelaskan bahwa pengelolaan transfer ke daerah untuk mengurangi ketimpangan dan mendorong perbaikan kualitas belanja yang efisien dan efektif. Melalui transfer ke daerah yang berbasis kinerja.
Secara rinci, Wamendagri menjelaskan, alokasi Transfer ke Daerah (TKD) untuk tahun anggaran 2025 setelah Inpres Nomor 1 Tahun 2025 total TKD berjumlah Rp848,52 triliun.
Dengan rincian, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp431,0 miliar; Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp166,7 miliar; Dana Otonomi Khusus dan DTI Rp17,0 miliar; Dana Bagi Hasil (DBH) Rp159,9; Dana Keistimewaan DIY Rp1,0 miliar; Dana Desa Rp69,0 miliar; dan Dana Insentif Fiskal Rp4,0 miliar.
"Transfer ke Daerah adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah. Untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah," ujarnya.
Baca Juga: Wagub Sumsel Cik Ujang Hadiri Peluncuran Desk Penanganan Karhutla dan PPMI-TPPO di Kemenko Polkam RI
Berkenaan dengan pengelolaan kepegawaian, Wamendagri menyebut, dari total 540 instansi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, sebanyak 74 instansi atau 13,7 persen telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK.
"Dari total 705.652 formasi PPPK pada instansi pemerintah daerah, sebanyak 62.369 formasi telah diterbitkan SK pengangkatannya. Masih terdapat 466 instansi (86,3 persen) yang masih dalam proses penerbitan SK," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









