Masih Didalami, Belum Ada Sanksi untuk Lucky Hakim

AKURAT.CO Batas waktu putusan sanksi untuk Bupati Indramayu, Lucky Hakim, akan diberikan selama 14 hari.
Setelah, Selasa (8/4/2025) kemarin, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri memeriksa Lucky Hakim soal liburan ke Jepang.
"Proses pendalaman pemeriksaan oleh Itjen bakal berlangsung paling lama 14 hari. Itjen Kemendagri akan memanggil pihak-pihak yang disebutkan Lucky saat proses pemeriksaan," kata Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, di Jakarta, Rabu (9/4/2025).
Ia mengatakan bahwa pemeriksaan kepada Lucky Hakim masih terus dikembangkan.
Baca Juga: Lucky Hakim: Liburan ke Jepang Pakai Dana Pribadi Bukan Uang Negara
Ia pun meyakinkan akan menyampaikan kepada publik keputusan dari Kemendagri.
"Saat ini kami masih terus akan mengembangkan proses ini (pemeriksaan). Dan pada saatnya nanti akan kami sampaikan kepada publik keputusan dari Kemendagri seperti apa," ujar Wamendagri.
Lucky Hakim mendatangi Kemendagri untuk memberikan keterangan atas liburan ke Jepang tanpa izin Menteri Dalam Negeri maupun Gubernur Jawa Barat.
Tindakan ini dinilai melanggar ketentuan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah.
Baca Juga: Nasib Lucky Hakim di Ujung Tanduk, Kemendagri Buka Peluang Sanksi Tiga Bulan
Sekretaris Itjen Kemendagri, Ahmad Husin Tambunan, menjelaskan, pemeriksaan terhadap Lucky Hakim dengan mengajukan sebanyak 43 pertanyaan.
Menurut Husin, Lucky Hakim memahami bahwa perjalanan kepala daerah ke luar negeri harus mengantongi izin Mendagri.
Namun, Lucky Hakim berasumsi bahwa izin tersebut tidak berlaku pada masa libur atau cuti bersama.
"Jadi, itu yang menjadi poin pemeriksaan dan saat ini kami dari Inspektorat masih melakukan pendalaman," katanya.
Baca Juga: Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Minta Maaf dan Siap Terima Sanksi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









