AKURAT.CO Batas waktu putusan sanksi untuk Bupati Indramayu, Lucky Hakim, akan diberikan selama 14 hari.
Setelah, Selasa (8/4/2025) kemarin, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri memeriksa Lucky Hakim soal liburan ke Jepang.
"Proses pendalaman pemeriksaan oleh Itjen bakal berlangsung paling lama 14 hari. Itjen Kemendagri akan memanggil pihak-pihak yang disebutkan Lucky saat proses pemeriksaan," kata Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, di Jakarta, Rabu (9/4/2025).
Ia mengatakan bahwa pemeriksaan kepada Lucky Hakim masih terus dikembangkan.
Baca Juga: Lucky Hakim: Liburan ke Jepang Pakai Dana Pribadi Bukan Uang Negara
Ia pun meyakinkan akan menyampaikan kepada publik keputusan dari Kemendagri.
"Saat ini kami masih terus akan mengembangkan proses ini (pemeriksaan). Dan pada saatnya nanti akan kami sampaikan kepada publik keputusan dari Kemendagri seperti apa," ujar Wamendagri.
Lucky Hakim mendatangi Kemendagri untuk memberikan keterangan atas liburan ke Jepang tanpa izin Menteri Dalam Negeri maupun Gubernur Jawa Barat.
Tindakan ini dinilai melanggar ketentuan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah.
Baca Juga: Nasib Lucky Hakim di Ujung Tanduk, Kemendagri Buka Peluang Sanksi Tiga Bulan
Sekretaris Itjen Kemendagri, Ahmad Husin Tambunan, menjelaskan, pemeriksaan terhadap Lucky Hakim dengan mengajukan sebanyak 43 pertanyaan.
Menurut Husin, Lucky Hakim memahami bahwa perjalanan kepala daerah ke luar negeri harus mengantongi izin Mendagri.
Namun, Lucky Hakim berasumsi bahwa izin tersebut tidak berlaku pada masa libur atau cuti bersama.
"Jadi, itu yang menjadi poin pemeriksaan dan saat ini kami dari Inspektorat masih melakukan pendalaman," katanya.
Baca Juga: Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Minta Maaf dan Siap Terima Sanksi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan
- 10Indonesia dan Mesir Tegaskan Solusi Dua Negara Kunci Perdamaian Palestina









