Seorang Kades di Ciamis Mengundurkan Diri, Pilih Merantau ke Jepang

AKURAT.CO Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Ciamis mengundurkan diri dari jabatannya demi merantau ke Jepang.
Adalah Dodi Romdani, Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, telah mengajukan pengunduran diri pada 2024.
Keputusan ini diambil setelah Dodi memutuskan untuk kembali bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jepang, negara yang pernah menjadi tempatnya mencari uang sebelum menjabat kepala desa.
Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Deden Nurhadana, mengonfirmasi pengunduran diri tersebut.
"Benar, pada tahun 2024 kemarin kami memproses pengunduran diri Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Purwadadi. Alasannya karena yang bersangkutan akan kembali bekerja di Jepang," ujar Deden, dikutip Sabtu (15/2/2025).
Baca Juga: DPR Sahkan RUU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun Maksimal 2 Periode
Alasan Pengunduran Diri
Sebelum menjabat kepala desa, Dodi Romdani telah memiliki pengalaman sebagai pekerja migran di Jepang.
Saat masih dalam masa jabatannya, ia kembali menerima tawaran untuk bekerja lagi di Negeri Sakura.
Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk masa depan serta peluang ekonomi yang lebih baik, Dodi Romdani akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri dari kursi kepala desa.
"Awalnya, kami tidak mengetahui secara pasti alasannya tetapi memang benar sebelumnya ia pernah bekerja di Jepang. Setelah adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa, ia kembali mendapat panggilan kerja di sana," jelas Deden.
Keputusan pengunduran diri Dodi Romdani telah melalui tahapan konsultasi dengan pihak terkait, sebelum akhirnya disetujui oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Skandal Kades Pabuaran Sukamakmur Guncang Kepercayaan Publik, Masyarakat Desak Mundur
Menurut Deden, kepala desa memiliki hak untuk mengundurkan diri selama alasan yang diajukan sah dan dapat diterima.
Namun, dalam dokumen resmi, alasan yang dicantumkan Dodi Romdani tidak secara spesifik menyebutkan sebagai pekerja migran. Melainkan hanya dinyatakan sebagai "berhalangan menjalankan tugas."
Isi Jabatan Kosong
Dodi Romdani telah memimpin Desa Sukamulya selama sekitar enam tahun dengan sisa masa jabatan dua tahun setelah adanya perpanjangan menjadi delapan tahun.
Akibat pengunduran diri tersebut, pemerintah daerah mengambil langkah untuk melakukan penggantian antarwaktu (PAW) guna mengisi posisi yang ditingggalkan Dodi Romdani.
"Yang bersangkutan sudah berangkat ke Jepang pada tahun 2024. Untuk mengisi sisa masa jabatan, kami melaksanakan pelantikan kepala desa hasil PAW Desa Sukamulya," tutup Deden.
Baca Juga: Bawaslu Pastikan Pertemuan Kades Se-Jateng Jadi Pelanggaran di Pilkada
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









