Angka Korupsi Kades Melonjak, Kemendes–Kejagung Perkuat Digitalisasi Pengawasan Dana Desa

AKURAT.CO Kasus korupsi yang melibatkan kepala desa (kades) terus meningkat dibandingkan tahun lalu.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Yandri Susanto, menyebut, banyak persoalan berasal dari kades periode sebelumnya yang kini berujung pada penindakan hukum.
“Memang periode lalu yang banyak persoalannya. Itu yang mau kita selesaikan,” ujar Yandri saat ditemui di Kantor Kemenkes, Rabu (26/11/2025).
Menurutnya, sejumlah kades pada periode lalu diduga menyalahgunakan dana desa di luar peruntukan.
Untuk memperkuat pengawasan, Kemendes bekerja sama dengan Kejaksaan Agung melalui program Jaksa Jaga Desa dengan sistem digitalisasi pelaporan dana desa serta kanal khusus untuk melaporkan persoalan di tingkat desa.
Ia meyakini bahwa tata kelola kades periode saat ini jauh lebih baik.
“Sekarang kepala desa sudah bisa bekerja sama dengan aparat hukum, termasuk jaksa. Maka yang sekarang sudah mulai bagus,” tegas Yandri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mencatat peningkatan signifikan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala desa.
Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel), Sarjono Turin, mengatakan bahwa sepanjang semester I 2025 saja telah tercatat 489 kasus melibatkan kades.
Baca Juga: Screen Time RI Tembus 7,5 Jam, Menko PMK: Anak di Bawah 2 Tahun Ikut Terpapar
“Dari tahun 2023 berjumlah 184 kasus, tahun 2024 berjumlah 275 kasus, dan Januari–Juni 2025 ini sudah ada 489 kasus,” ungkap Sarjono dalam sebuah kegiatan di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Jumat (21/11/2025).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 477 kasus merupakan tindak pidana korupsi, baik dilakukan secara individu maupun kolektif.
Sarjono menambahkan bahwa penanganan kasus korupsi di tingkat desa masih menghadapi tantangan besar, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia (SDM) hingga jangkauan satuan kerja kejaksaan yang belum sepenuhnya mampu menjangkau desa-desa terpencil.
“Kondisi ini menyulitkan pengawasan dan penegakan hukum di daerah,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 6Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 8Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








