Akurat

Dilecehkan Oknum Kades, Aparatur Desa di Lahat Sumatera Selatan Unjuk Rasa

Leo Farhan | 8 September 2024, 16:16 WIB
Dilecehkan Oknum Kades, Aparatur Desa di Lahat Sumatera Selatan Unjuk Rasa

AKURAT.CO Putusan Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) yang mengabulkan sebanyak kurang lebih 150 perangkat desa dari berbagai desa di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan untuk memeriksa keabsahan dana desa secara terang-benderang telah dilecehkan oleh oknum kepala desa.

Tindakan ini tidak akan terjadi jika camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Lahat dapat melakukan fungsi pengawasan dan pembinaannya secara maksimal.

Lebih parahnya terdapat 100 lebih perangkat desa yang diberhentikan tanpa mempedomani aturan yang berlaku atau dengan kata lain diberhentikan tanpa Surat Keputusan (SK).

Menurut Koordinator Aliansi Peduli Desa Sundan Wijaya, aturan dibuat bukan untuk dilanggar, tetapi aturan dibuat sebagai pedoman dan acuan bagi penyelenggara pemerintahan desa agar sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku. "Apa jadinya jika kepala desa bertindak sewenang-wenang dengan melakukan pemberhentian perangkat desa," ujarnya.

Di sela aksi unjuk rasa, Sundan Wijaya menyatakan bahwa Pemkab Lahat Sumatera Selatan telah memberikan sanksi. "Sejauh ini Pemkab Lahat sudah memberikan sanski administrasi kepada oknum camat secara tertulis dan sampai hari ini kami tuntut untuk meningkatkan sanksi tersebut," ungkap Sundan Wijaya pada Minggu (8/9) dalam keterangan tertulisnya.

Ia menilai posisi kepala desa bukan sebagai raja yang dapat menjalankan pemerintahan desa sekehendaknya saja. Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Lahat tidak bisa lagi menganggap remeh persoalan pemberhentian perangkat desa.

Hal itu karena pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai aturan akan berdampak kepada pengangkatan perangkat desa yang tidak sesuai aturan juga.

Langkah penegakan hukum yaitu sanksi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2014 ketika kepala desa tidak menjalankan kewajibannya untuk mentaati dan patuh terhadap aturan perundang-undangan.

"Sanksi teguran lisan dan tertulis menjadi jawaban, ketika sanksi administratif tetap tidak diindahkan maka sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap yang harus ditegakkan," sebutnya.

Beranjak dari hal di atas, pihaknya yang tergabung dalam Tim Advokasi Perangkat Desa (TAPD) menuntut penjabat (pj) Bupati Lahat untuk segera menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara kepada Kepala Desa yang sudah diberikan sanksi teguran tertulis namun tetap tidak mengindahkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang sudah berkuatan hukum tetap dimana 2 tahun lalu telah inkrah.

Juga untuk segera memerintahkan inspektorat melakukan audit investigasi terhadap kepala desa yang memberhentikan perangkat desa secara sewenang-wenang tanpa rekomendasi camat dan SK pemberhentian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.