LKBH Nurul Iman Apresiasi Langkah Kejati Aceh Bongkar Dugaan Korupsi di FIF Group Lhokseumawe

AKURAT.CO Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Nurul Iman memberikan apresiasi terhadap langkah cepat yang diambil oleh Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Kepala Cabang FIF Group Lhokseumawe.
Kasus ini diangkat berdasarkan laporan resmi LKBH Nurul Iman dengan Nomor 07/LKBHNI/XI/2024, tertanggal 22 November 2024.
Dalam rilis resmi yang diperoleh AKURAT.CO pada Selasa (24/12/2024), LKBH Nurul Iman menyatakan harapan agar Kejati Aceh dapat menuntaskan penyelidikan kasus tersebut secara transparan dan menyeluruh.
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan praktik lelang kendaraan bermotor tanpa melalui kantor pelelangan resmi yang diatur dalam ketentuan nasional.
Baca Juga: Hutama Karya Operasikan Tol Sigli-Banda Aceh dan 3 Ruas Lainnya Selama Nataru 2024
"Praktik ini lazim dilakukan oleh sejumlah oknum di perusahaan tersebut. Kami berharap upaya ini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga menjadi langkah perbaikan sistem agar perusahaan leasing lainnya tunduk pada aturan yang berlaku," ujar Rahmad Lubis, perwakilan Advokat LKBH Nurul Iman.
Kasus ini, lanjut Rahmad, melibatkan prosedur lelang kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan aturan resmi, sehingga berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
"Praktik tersebut, jika dibiarkan, dapat menciptakan preseden buruk dalam tata kelola perusahaan leasing di Indonesia," sambungnya.
LKBH Nurul Iman juga menegaskan bahwa langkah Kejati Aceh ini diharapkan dapat menjadi contoh untuk mengawasi lembaga leasing lainnya yang beroperasi di seluruh wilayah Indonesia.
"Transparansi dan keberanian dalam mengusut kasus serupa juga menjadi tuntutan utama dari masyarakat," ujar Rahmad.
Baca Juga: LKBH Nurul Iman dan Lapas Cibinong Jalin Kerja Sama Pelayanan Hukum Warga Binaan
Selain itu, LKBH Nurul Iman juga mengimbau agar seluruh pihak yang terkait dengan praktik lelang kendaraan bermotor mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Hal ini, menurutnya, penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pelayanan keuangan di sektor leasing.
"Dengan pengusutan yang menyeluruh, kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola di lembaga keuangan dan memastikan keberlanjutan praktik yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," tutup Rahmad.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 6Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 8Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








