Bantah Setujui PAW Kader Golkar DPRD Tanah Laut, Hasnuryadi Sulaiman: Tanda Tangan Saya Dipalsukan

AKURAT.CO Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Selatan terpilih, Hasnuryadi Sulaiman, membantah telah menyetujui berkas Pergantian Antar Waktu (PAW) dua kader Golkar di DPRD Kabupaten Tanah Laut.
Baca Juga: Intip Keindahan Tanah Laut Di Film When Love Calls From The Bottom Of Borneo
Bahkan, Hasnuryadi secara tegas memastikan tanda tangannya telah dipalsukan pada berkas dengan nomor B-003/DPD/GOLKAR/IX/2025 tentang pergantian dua kader Golkar di DPRD Tanah Laut atas nama H Agus Prasetya Budiono dan Hj Musdalifah.
"Saya tidak pernah merasa menyetujui dan menandatangani berkas PAW tersebut. Jadi bisa dipastikan jika tanda tangan saya telah dipalsukan," tegas Hasnuryadi di Banjarmasin, Selasa 9 September 2025.
"Saya juga tidak pernah menerima berkas tersebut secara fisik dan tidak ada konfirmasi apa-apa ke saya. Justru saya menemukan ada berkas PAW itu beredar dan ada tanda tangan saya di dalamnya," sambung Hasnuryadi.
Seperti diketahui, beredar salinan berkas rekomendasi PAW dua kader Golkar di DPRD Kabupaten Tanah Laut yang kemudian viral karena ditemukan kejanggalan.
Baca Juga: DPP Golkar Silaturahmi dengan Prabowo, Jadi Sinyal Soliditas dan Loyalitas
Selain memalsukan tanda tangan Hasnuryadi Sulaiman selaku Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Selatan terpilih, kejanggalan lainnya yakni Musdalifah, salah satu kader Golkar DPRD Tanah Laut membantah telah mengundurkan diri untuk di proses PAW.
Polemik ini pun akan segera ditindak lanjuti Hasnuryadi, dan meminta seluruh kader Partai Golkar khususnya di Tanah Laut agar bisa menahan diri dan tidak menyalahi aturan.
"Ini sudah melanggar peraturan organisasi, saya akan tidak lanjuti terkait terbitnya surat rekomendasi tersebut. Saya minta jangan terlalu cepat mengambil keputusan apalagi sampai menyalahi mekanisme dan aturan organisasi." tutur Hasnuryadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









