Kemendagri Tekankan Keselarasan APBD 2025 dengan Kebijakan Pusat

AKURAT.CO Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya sinkronisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dengan kebijakan pemerintah pusat.
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni, menyampaikan, penyusunan, penyesuaian, dan pelaksanaan APBD 2025 harus mengacu pada alokasi Transfer ke Daerah (TKD).
Untuk memperjelas arahan ini, Kemendagri bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ dan SE-1/MK.07/2024 pada 11 Desember 2024.
"Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan pemerintah daerah memahami dan mengikuti arahan Presiden mengenai pelaksanaan anggaran TKD 2025," ujar Fatoni.
Baca Juga: OJK Dorong Partisipasi Aktif dalam Perdagangan Karbon di IDX Carbon
Fatoni menegaskan, Pemda harus mengambil langkah strategis agar anggaran daerah dapat digunakan secara optimal. Berikut enam langkah utama yang harus diperhatikan:
1. Pencadangan Dana Infrastruktur
Pemda wajib menyisihkan sebagian TKD, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, serta Dana Tambahan Infrastruktur untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah.
2. Pengelolaan Belanja Pegawai dan Operasional
Pemda harus memastikan bahwa belanja pegawai, langganan daya dan jasa, pembayaran tenaga honorer, serta pelayanan masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan.
Selain itu, alokasi untuk pembayaran pinjaman daerah dan kewajiban Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga harus diperhatikan.
3. Pemanfaatan Dana Desa
Dana Desa 2025 harus difokuskan pada percepatan pengentasan kemiskinan, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
Baca Juga: BPKH Laporkan Kinerja Gemilang ke DPR: Dana Kelolaan Tembus Rp171 Triliun
4. Penentuan Besaran TKD
Menteri Keuangan akan menentukan besaran TKD yang harus dicadangkan untuk berbagai kebutuhan prioritas nasional.
5. Fleksibilitas Penggunaan TKD
TKD yang telah dicadangkan dapat direalokasi atau digunakan kembali sesuai dengan prioritas pemerintah pusat, dengan persetujuan Menteri Keuangan.
6. Penyesuaian APBD Berdasarkan Perpres 201/2024
Pemda harus memastikan bahwa penetapan APBD 2025 mengacu pada alokasi TKD yang telah ditetapkan dalam Perpres Nomor 201 Tahun 2024.
Sejalan dengan arahan Dirjen Bina Keuda, Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuda, Sumule Tumbo, menegaskan bahwa penyesuaian APBD 2025 harus dilakukan dengan cermat untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah.
Baca Juga: Prabowo Lebih Pilih Kunjungan Senyap untuk Tinjau Program Cek Kesehatan Gratis
"Kami mengimbau Pemda segera menyesuaikan APBD 2025 sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025," tegas Sumule.
Adapun mekanisme penyesuaian APBD dapat dilakukan dengan:
- Mengubah Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD 2025 dan menyampaikan perubahannya kepada pimpinan DPRD.
- Jika terjadi perubahan APBD, maka penyesuaian akan dimasukkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD 2025.
- Jika tidak ada perubahan APBD, penyesuaian tetap harus dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan APBD 2025 dapat dikelola secara efektif dan selaras dengan kebijakan fiskal nasional, sehingga mendukung pembangunan daerah yang lebih baik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









