DPRD DKI Desak Pemprov Jakarta Tertibkan Pencari Koin Jagat yang Rusak Fasilitas Umum

AKURAT.CO Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mendesak jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk menertibkan para pencari koin jagat yang merusak fasilitas umum. Menurutnya, fenomena tersebut sudah mengganggu ketertiban umum di Ibukota.
"Yang jelas, apapun itu mungkin kita harus lihat dan kaji. Andai kata ada aktivitas yang mengganggu, seperti pencarian koin Jagat, tentu kita harus tertibkan," kata Yuke kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).
Langkah awal adalah, memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam pencarian koin jagat di area publik. "Jadi akan kita lihat dulu mana (pihak yang terkait) yang nyambung dengan isu itu (koin Jagat). Sehingga kita bisa mengetahui langkah apa yang harus diambil," ujarnya.
Baca Juga: Apa itu Koin Jagat? Bagaimana Hukum Berburu Harta Karun di Internet dan Ditukar Uang Tunai?
Yuke juga membuka kemungkinan adanya kolaborasi dengan dinas terkait atau Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Kalau memang diperlukan kerja sama dengan dinas terkait atau Komdigi, ya kita kerjakan," jelasnya.
Selain itu, Yuke berharap fenomena seperti pencarian koin Jagat tidak berdampak negatif terhadap masyarakat dan fasilitas umum. Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga fasilitas bersama.
"Tren bisa tetap jalan tetapi tidak merugikan masyarakat yang lain," pungkasnya.
Sebelumnya, Koin Jagat tengah ramai di masyarakat, di mana warga di beberapa daerah ramai-ramai menyerbu taman kota atau ruang publik untuk berburu koin. Akibatnya, sejumlah fasilitas umum dilaporkan mengalami kerusakan karena aktivitas ini.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menegaskan, kegiatan di ruang publik yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan, bahkan membuat fasilitas umum yang ada di dalamnya rusak dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga denda maksimal Rp50 juta.
Baca Juga: Masyarakat Diajak Rasional Menghadapi Fenomena Koin Jagat
"Merusak fasilitas umum atau melakukan kegiatan di ruang publik yang menyebabkan gangguan ketertiban dan kenyamanan bisa dikenakan ancaman sanksi, baik pidana, maupun administratif," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan, dikutip Antara, Selasa (14/1/2025).
Berdasarkan pasal 61 ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007,setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan pasal 12 huruf (b) dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp50.000.0000.
Adapun pasal 12 huruf (b) berbunyi setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau, atau taman, beserta kelengkapannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









