Akurat

Wakil Ketua DPRD DKI Minta BPBD Petakan Wilayah Rawan Banjir di Jakarta

Citra Puspitaningrum | 12 Desember 2024, 00:04 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Minta BPBD Petakan Wilayah Rawan Banjir di Jakarta

AKURAT.CO Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta untuk segera memetakan wilayah-wilayah yang rawan banjir.

Langkah ini dinilai penting, untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat sekaligus memperkuat pengelolaan risiko bencana.

"Harus ditanggulangi dari sekarang. Mungkin tempat-tempat yang sangat riskan itu harus dievakuasi terlebih dahulu warganya," kata Ima di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Permintaan tersebut muncul seiring perpanjangan status peringatan dini potensi cuaca ekstrem di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Banten (Jabodetabek) oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Baca Juga: Sederet Upaya Kendalikan Banjir Jakarta, Pengerukan hingga Pasukan Biru

BMKG mengumumkan perpanjangan status hingga 15 Desember 2024, mengingat curah hujan yang terus meningkat di wilayah tersebut.

Dia juga menegaskan perlunya koordinasi antara BPBD DKI Jakarta dengan para walikota, camat, dan lurah. Koordinasi tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan langkah pencegahan dan penanggulangan banjir kepada masyarakat.

Dengan begitu, masyarakat diharapkan lebih waspada dan siap menghadapi potensi bencana. "Disosialisasikan kepada warga, jika memang sudah hujan besar, apa mereka sudah harus tanggap," kata Ima.

Selain itu, dia mendorong BPBD DKI Jakarta untuk berkolaborasi dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta dalam mengidentifikasi pohon-pohon yang rawan tumbang. Langkah ini bertujuan, untuk mengurangi risiko pohon tumbang selama musim hujan, sehingga keamanan dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga.

"Dinas Pertamanan harus keliling. Kalau sudah ada yang agak mulai roboh atau keropos, itu harus ditebang," tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.