Akurat

Usulan Nama PJ Gubernur Jakarta Belum Final, Keputusan di Tangan Presiden

Citra Puspitaningrum | 14 September 2024, 19:16 WIB
Usulan Nama PJ Gubernur Jakarta Belum Final, Keputusan di Tangan Presiden

AKURAT.CO Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, menyebut keputusan final soal tiga nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta yang diajukan Dewan Kebon Sirih berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Artinya, peluang ketiga nama yang diajukan belum tentu akan dipilih sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.

"Sebenarnya yang menjadi user (pengguna) nya itu kan Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri. Usulan-usulan sekadar usulan ya, bisa saja digunakan, bisa juga tidak digunakan. Jadi ini lebih hanya sekadar usulan, itu saja," kata Jhonny.

Berdasarkan Rapat Pimpinan Sementara yang membahas dan menetapkan nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2024) kemarin, Dewan Kebon Sirih telah mengantongi tiga nama sebagai kandidat Pj Gubernur DKI.

Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Usulkan Tiga Nama Kandidat Pj Gubernur, Heru Budi Tak Masuk Daftar Mayoritas

Ketiganya antara lain, Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi yang mengantongi delapan suara, Inspektur Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir dan Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik masing-masing tujuh suara. Nama- nama tersebut, telah diserahkan DPRD DKI Jakarta kepada Kemendagri pada Jumat (13/9/2024) siang.

Meski begitu, dia mengaku tak tahu apakah sosok Pj Gubernur yang dipilih ini akan melenceng dari yang diajukan dewan atau tidak. Namun berdasarkan aturan main, lanjut dia, DPRD DKI hanya memiliki hak untuk sekadar mengusulkan karena yang memutuskan adalah Presiden.

"Sampai saat ini aku belum tahu ya, tetapi aturan yang dimainkan adalah bahwa DPRD itu hanya mengusulkan. Jadi usulan itu bisa diterima, bisa juga tidak diterima, karena itu memang aturannya," jelasnya.

Secara pribadi, dia memang mengusulkan Heru Budi Hartono tetap menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta. Alasannya, waktu yang tersisa antara masa jabatan Pj Gubernur sejak 17 Oktober 2024 sampai pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada cukup singkat, hanya beberapa bulan.

"Saya juga sebagai pribadi ya, sebagai anggota DPRD terpilih, saya akan mengusulkan Bapak Heru Budi Hartono karena lebih melihat kepada masa Pj nya ini. Paling lama empat bulan, kemudian kan dua tahun setelah melaksanakan, jadi tidak ada lagi semacam proses belajar," tuturnya.

"Jadi kalau misalnya nanti pihak Kementerian Dalam Negeri atau Presiden mengharapkan bahwa perlu ada tindaklanjut dan tidak lagi ada proses belajar lagi, kemudian langsung sudah take off, nggak lagi belajar-belajar lagi. Bisa saja ada pandangan seperti itu (Heru dipilih kembali)," tandasnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.