Disdik Depok Ungkap Ada Dua Anak yang Jadi Korban Kekerasan Daycare Wensen School

AKURAT.CO Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Sutarno, mengungkap terdapat dua anak yang menjadi korban penganiayaan di Daycare Wensen School Indonesia, Kawasan Cimanggis, Kota Depok.
"Kami juga membaca dari media di samping laporan Pak lurah. Jika dilanjutkan juga melihat dari hasil tayangan di situ adalah diperoleh dari CCTV, telah terjadi kekerasan kepada dua anak yang menjadi siswanya atau muridnya, di mana dilakukan oleh seorang ibu-ibu, saya juga belum tahu," kata Sutarno kepada wartawan di lokasi, Rabu (31/7/2024).
Dia mengungkap, pemilik daycare tersebut berinisial MI. Melihat hal ini, Disdik langsung turun ke lapangan untuk bertemu dengan pihak daycare.
"Ini yang sebagai sarana pendidikan, oleh karena itu setelah saya mendengar begitu di kantor langsung diinformasikan Pak lurah, saya langsung terjun. Langsung turun ke lokasi, Alhamdulillah di sini sudah ada Pak Lurah, ada Pak RW, ada Pak RT, dan lain sebagainya," tukasnya.
Sayangnya, saat sampai, pemilik tak ada di lokasi dan daycare tersebut telah ditutup. Ia menegaskan akan tetap berusaha menemui pihak daycare di lain waktu.
"Insyaallah sih, nanti di lain waktu tetap akan saya temui kenapa itu bisa terjadi, atas kekerasan kepada anak didiknya yang dilakukan oleh guru atau pengawas sebagaimana tayangan yang ada di hasil CCTV," tegasnya.
Menurutnya, kejadian ini sebagai sebuah peringatan kepada dinas pendidikan untuk terus meningkatkan pengawasan, khususnya pada pendidikan anak usia dini (PAUD).
Sebelumnya, ibu bernama Rizki Dwi Utari (28) bersama suaminya melaporkan pemilik penitipan anak (daycare) di Depok berinisial MI, atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anaknya, MK (2).
Laporan tersebut dibuat di Polres Depok, Senin (29/7/2024) dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
"Jadi, untuk dugaan tindak pidana kekerasan ini telah kita laporkan itu di tanggal 29 Juli," kata Rizki kepada wartawan di KPAI, Selasa (30/7/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









