Akurat

Buntut Kasus Penganiayaan, Sejumlah Orangtua Mau Keluarkan Anaknya dari Daycare Wensen School

Siti Nur Azzura | 31 Juli 2024, 14:11 WIB
Buntut Kasus Penganiayaan, Sejumlah Orangtua Mau Keluarkan Anaknya dari Daycare Wensen School

AKURAT.CO Sejumlah orang tua berniat untuk mengeluarkan buah hatinya dari daycare Wensen School Indonesia, setelah viral dugaan penganiayaan yang dilakukan pemilik berinisial MI terhadap anak berusia dua tahun.

Salah satu orang tua berinisial A, mengaku mempunyai anak yang baru berusia dua tahun enam bulan merasa panik setelah kabar ini viral.

"Anak saya di sini baru dua minggu, sudah mengikuti 5 atau 6 sesi, (sekolahnya) Selasa, Kamis dan Jumat. Kita sebagai ortu juga panik ya," katanya saat ditemui di lokasi, Rabu (31/7/2024).

"(Rencana mengeluarkan anak) sudah pasti, stop saja sudah saya sebagai kepala keluarga stop saja," tukasnya.

Baca Juga: Viral Daycare di Depok Aniaya Anak, Ini Hukuman Bagi Orang yang Menganiaya Anak Menurut Islam

Dalam penjelasannya, A mengaku khawatir bahwa anaknya turun menjadi korban. Sebab, saat awal-awal masuk daycare Wensen School Indonesia, anaknya selalu menangis.

"Anak saya sendiri pertama masuk nangis saya rasa wajarlah ya perkenalan, kita si nggak ada suudzon, di dalam hati nanti anak gimana didalam. Makin kesini ko makin, saya sudah feeling udah bilang ke istri, ini anak kok nangis terus setiap mau masuk, timbulah berita itu, kita jadi penasaran, makanya kita kesini bertemu wali murid lain," jelasnya.

Selain itu, orang tua lainnya berinisial O juga berniat menarik anaknya dari Wensen School. Dia mengungkapkan anaknya baru berusia lima tahun dan baru lima hari masuk sekolah.

"Masuk sekolah itu jam 7 sampai jam 11. Ya seperti biasa si sekolah biasa tapi juga kadang ada kunjungan keluar," tukasnya.

Sebelumnya, ibu bernama Rizki Dwi Utari (28) bersama suaminya melaporkan pemilik penitipan anak (daycare) di Depok berinisial MI, atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anaknya, MK (2).

Laporan tersebut dibuat di Polres Depok, Senin (29/7/2024) dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

"Jadi, untuk dugaan tindak pidana kekerasan ini telah kita laporkan itu di tanggal 29 Juli," kata Rizki kepada wartawan di KPAI, Selasa (30/7/2024).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.