Dinas Pendidikan Depok Ungkap Izin Daycare Wensen School untuk PAUD

AKURAT.CO Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok buka suara terkait dugaan penganiayaan, di sebuah tempat penitipan anak (daycare) Wensen School Indonesia di Harjamukti, Kawasan Cimanggis, Kota Depok.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Sutarno, mengatakan izin dari daycare Wensen School Indonesia ini adalah izin untuk sekolah pendidikan anak usia dini atau PAUD.
"Kalau izin sebenarnya yang mengeluarkan izin itu kan dari dinas perizinan, namun sebelum dikeluarkan surat izin, di situ tentunya dicek lokasi dan sebagainya oleh dinas pendidikan, perizinan untuk PAUD di sini adalah tertera sebagaimana yang tertera di sini. Wensen School itu tertera PAUD yang ada di sini," katanya di lokasi, Rabu (31/7/2024).
Terkait izin daycare, Sutarno belum bisa menjelaskan lebih lanjut. Hanya saja, perizinan yang terdata adalah izin PAUD.
"Saya belum menemukan di rekomendasi dari Dinas Pendidikan terkait dengan itu (izin daycare), tetapi akan saya cek kembali karena yang terdata di kami, rekomendasi yang diberikan untuk diterbitkan izin PAUD atau izin satuan pendidikan ada sebagaimana yang tertera di belakang itu," jelasnya.
Baca Juga: Daycare Wensen School di Depok Sudah Berdiri Selama Setahun
Selain itu, Sutarno mengatakan pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut apakah akan mencabut izin tersebut atau tidak. Saat ini, pihaknya masih akan mengklarifikasi terkait kasus tersebut.
"Tentunya kaitan cabut izin dan sebagainya ada mekanisme-mekanisme dan sebagainya. Saat ini saya baru dengar informasi, baru kita mengklarifikasi, bisa terjadi kaitannya pelanggaran-pelanggaran dampak yang lain, yang sifatnya pribadi antara penyelenggara dengan anak yang bersekolah itukan sifatnya beda," tukas dia.
"Kami adalah bicara kaitannya lembaga, kalau memang dalam hal ini nanti adalah ada pelanggaran-pelanggaran dimana di situ bisa kita untuk menutup atau menerbitkan izin, tentunya akan kami lakukan, sebagaimana aturan yang memang diberlakukan," tutupnya.
Sebelumnya, ibu bernama Rizki Dwi Utari (28) bersama suaminya melaporkan pemilik penitipan anak (daycare) di Depok berinisial MI, atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anaknya, MK (2).
Laporan tersebut dibuat di Polres Depok, Senin (29/7/2024) dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
"Jadi, untuk dugaan tindak pidana kekerasan ini telah kita laporkan itu di tanggal 29 Juli," kata Rizki kepada wartawan di KPAI, Selasa (30/7/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









