Akurat

KPAI: Daycare Wensen School Belum Berizin, Pengawasan Disdik Kurang Maksimal

Dwana Muhfaqdilla | 2 Agustus 2024, 14:16 WIB
KPAI: Daycare Wensen School Belum Berizin, Pengawasan Disdik Kurang Maksimal

AKURAT.CO Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut menyoroti perihal kasus penganiayaan balita, yang dilakukan oleh pemilik daycare Wensen School Indonesia, Meita Irianty alias Tata.

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, mengatakan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok belum maksimal dalam melakukan pengawasan. Terlebih, daycare tersebut ternyata belum berizin.

"Yang pertama, daycare ini memang belum berizin ya, kemudian juga belum ada monitoring serta pengawasan atau pun supervisi baik dari dinas pendidikan. Kemudian juga belum ada keterangan untuk pengurusan NIP, nomor induk perusahaan," katanya kepada wartawan, Jumat (2/8/2024).

Baca Juga: Ayah Bayi Korban Penganiayaan di Daycare Syok: Kaki Anak Saya Diinjak, Telinga Keluar Darah

Selain itu, KPAI tidak hanya menerima satu laporan terkait kekerasan balita di daycare tersebut. Terdapat laporan-laporan lainnya setelah korban berinisial MK (2).

"Sebenarnya sudah sejak dari pelaporan yang pertama kami sudah mengimbau barangkali ada warga atau pun juga orang tua yang menyekolahkan anaknya di daycare tersebut, anak yang mungkin menjadi korban," tuturnya.

Menurutnya, terkait izin pendirian dan pengoperasian daycare memanglah cukup ketat lantaran pengelola harus memiliki kompetensi dan standar khusus.

"Kalau untuk izin itu memang sangat ketat, terutama untuk daycare, termasuk pengelolanya itu juga ada standar khusus dan kompetensi khusus," tukas dia.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Meita Irianty alias Tata Irianty sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan balita di daycare Wensen School Indonesia yang berlokasi di Harjamukti, Cimanggis, Depok.

"Kami telah menaikkan status penyidikan dan melakukan penangkapan setelah menetapkan MI sebagai tersangka," jelas Arya Perdana.

Atas perbuatannya, Meita dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.