Akurat

Unias Siap Serahkan Ijazah, Tunggu Respons Positif Sadari Zega

Mukodah | 31 Juli 2024, 08:05 WIB
Unias Siap Serahkan Ijazah, Tunggu Respons Positif Sadari Zega

AKURAT.CO Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara, angkat suara soal adanya informasi penahanan ijazah Sadari Zega dari Universitas Nias (Unias).

Kabag Umum LLDikti I Sumut, Ahmad Subhan, mengatakan, pihaknya sudah meminta klarifikasi tertulis kepada Unias.

Pihak Unias pun disebut telah selesai mencetak ijazah Sadari Zega dan siap diserahkan.

"Dengan catatan Sadari Zega melakukan klarifikasi atas berita-berita yang sempat beredar yang dipostingnya di media," kata Ahmad, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Menurutnya, LLDikti I Sumut juga telah memberikan rekomendasi kepada Unias untuk menghubungi Sadari Zega untuk melakukan Zoom meeting.

Baca Juga: Piala Presiden: Borneo FC Comeback di Menit Akhir, Persija Jakarta Gagal ke Final

"Di Zoom meeting itu, selain ada dari Unias Zega juga dari LLDIKTI. Di situ nanti harapannya kita supaya kelar semuanya," ujar Ahmad. 

Diketahui, pihak Unias pun sudah mencoba memenuhi langkah itu. Hanya saja Sadari Zega tidak memberikan respons yang positif.

"Ya, harapannya kita ke depannya tentunya bisa segera selesai ini. Kemudian juga tidak ada yang rusak namanya nantinya, baik saudara Zega dan juga Universitas Nias," terang Ahmad

Dari penjelasan Unias, terdapat peraturan rektor yang mengatakan bahwa apabila ada mahasiswa ataupun alumni yang melakukan pencemaran nama baik, maka akan diberikan sanksi tegas.

Salah satunya adalah adalah penahanan ijazah.

Baca Juga: Rilis! Lirik Lagu Tsunami oleh NIKI, Ceritakan Tentang Perasaan Tergila-gila Terhadap Seseorang yang Baru Ditemui

"Itu di peraturan setelah mereka jelaskan ke kita, baik secara lisan mulai dari Zoom meeting maupun juga secara tertulis. Dan terus terang ya kita tidak bisa mengintervensi aturan yang ada di sana," bebernya.

Menurut Ahmad, jika peraturan yang ada di perguruan tinggi masing-masing, pihaknya tidak masuk ke ranah itu.

Sebelumnya, Sadari Zega menjadi sorotan setelah mengaku ijazahnya ditahan pihak kampus karena kritikannya di media sosial.

Sadari Zega yang telah menyelesaikan studi dan diwisuda pada Desember 2023, mengaku kesulitan mengambil ijazahnya karena sedang merantau dan menjadi tulang punggung keluarga.

Ia telah memenuhi semua persyaratan pengambilan ijazah, namun pihak Unias meminta Sadari Zega untuk pulang ke Nias dan meminta maaf atas kritikannya di media sosial.

Baca Juga: PKB Kebingungan Cari Lawan Sepadan untuk Khofifah di Pilkada Jawa Timur

"Saya tidak tahu pasti alasan Unias menahan ijazah saya. Semua aturan dan surat-surat tentang pengambilan ijazah jika mahasiswa berada di luar kota sudah saya penuhi, dan beberapa teman saya sudah bisa diambil ijazahnya oleh orang tua atau wali. Lalu kenapa sama saya ditahan tidak dikasih," katanya.

Wakil Rektor Bidang Akademik Unias, Adieli Laoli, menyampaikan, Sadari Zega menyebut tentang adanya oknum yang sengaja memperlambat dan mempersulit dalam pengambilan ijazah sesuai dengan status di medsos.

Maka, pihak universitas meminta sebelum penyerahan ijazah, Sadari Zega melakukan klarifikasi langsung.

"Hal tersebut untuk mengetahui siapa oknum yang dengan sangaja melakukan hal tersebut, untuk dapat diambil tindakan dan sanksi tegas," ujarnya. 

Bila tidak benar status tersebut, Sadari Zega harus melakukan klarifikasi dan meminta maaf untuk memperbaiki citra dan nama baik Universitas Nias.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Selebgram Ella Nanda Sari Boru Hasibuan: Dokter Bukan Spesialis dan Klinik Tak Berizin

"Setelah permasalahan ini selesai maka ijazah diberikan kepada yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Rektor Universitas Nomor 02 Tahun 2022 Bab V Pasal 5 ayat (16)," terangnya.

Diketahui, peraturan rektor tersebut berbunyi "menyebarkan informasi yang tidak benar, baik langsung maupun tidak langsung (melalui media cetak dan elektronik) yang merusak nama baik Universitas Nias dan Yayasan Perguruan Tinggi Nias.

"Atas dasar tersebut, pelanggaran terhadap peraturan sebagaimana dimaksud dalam butir 20, dapat diberi sanksi berupa penangguhan penyerahan ljazah atau Transkrip Nilai (Pasal 7 Ayat 3 huruf c)," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK