Dugaan Cek Mahar Palsu Rp3 Miliar, Pernikahan Mbah Tarman dan Sheila Arika Jadi Sorotan

AKURAT.CO Mbah Tarman (74) ditahan oleh Polres Pacitan atas dugaan pemalsuan cek mahar senilai Rp 3 miliar dalam pernikahannya dengan Sheila Arika (24).
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah cek mahar tersebut dipertanyakan keasliannya dan ditemukan memiliki nomor seri yang sama dengan kasus penipuan cek lama yang pernah viral.
Pihak kepolisian tengah mendalami kasus ini, termasuk memeriksa saksi ahli untuk memastikan keaslian cek, sementara Mbah Tarman juga diketahui memiliki catatan kriminal sebelumnya terkait penipuan.
Baca Juga: Viral! Detik-detik Mobil MBG Tabrak Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Jakut
Kejanggalan dan Dugaan Pemalsuan Cek
Setelah viral, keaslian cek senilai Rp 3 miliar yang diberikan Mbah Tarman kepada Sheila Arika sebagai mahar pernikahan mulai dipertanyakan. Muncul dugaan bahwa cek tersebut palsu.
Laporan dugaan penggunaan cek palsu ini dilayangkan oleh Bambang Wisnu Aji Hernama Hendra (40), pemilik akun TikTok @KandangPacitan, ke Polres Pacitan pada Senin (13/10/2025) lalu.
Wisnu membawa sejumlah berkas dan tangkapan layar bukti cek yang diklaim palsu.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, membenarkan penerimaan laporan tersebut dan menyatakan akan segera memeriksa pihak-pihak terkait.
Nomor Seri Cek yang Mencurigakan
Cek dengan nomor seri CA 8680652 dan tanggal pencairan 10 Oktober 2025 itu terlihat memudar saat dipegang oleh Mbah Tarman dan Sheila setelah ijab kabul.
Menariknya, cek dengan nomor seri yang sama pernah muncul di sebuah blog bernama numisku.wordpress.com pada tahun 2010, memuat tulisan berjudul "Hati-hati Penipuan dengan Cek".
Perbedaan hanya terletak pada nominal dan tanggal; cek di blog bertuliskan Rp 2,7 miliar bertanggal 25 Maret 2010, sedangkan cek Mbah Tarman Rp 3 miliar bertanggal 10 Oktober 2025.
Penjelasan Pihak Bank
Pihak bank swasta yang tercantum dalam cek menjelaskan bahwa nomor seri cek seharusnya unik dan tidak boleh ganda.
Menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI), setiap cek wajib memiliki nomor seri unik, dan jika ditemukan nomor ganda, cek akan ditolak dalam proses kliring karena dianggap tidak memenuhi syarat formal atau diduga warkat palsu.
Asal-usul Cek dan Pengakuan Mbah Tarman
Mbah Tarman, melalui kuasa hukumnya, Badrul Amali, mengungkapkan bahwa cek tersebut didapatkan dari seorang rekan sekitar tujuh tahun lalu dalam hubungan bisnis samurai.
Namun, komunikasi antara keduanya kini sudah terputus. Tarman mengakui bahwa tulisan tangan pada cek dengan nominal "Tiga Milyar Rupiah" dan tanggal 10-10-2025 adalah tulisannya sendiri.
Ia juga menyatakan bahwa tidak ada uang di Bank BCA sesuai cek tersebut, namun diyakini ada di kegiatan atau usahanya.
Sementara itu, Mbah Tarman pernah dipenjara karena kasus penipuan barang antik samurai pada tahun 2022.
Ia dijerat Pasal 378 KUHP dan menjalani hukuman penjara selama dua tahun. Penipuan tersebut terjadi antara Agustus 2016 hingga 2020, dengan kerugian korban mencapai Rp 250 juta.
Mbah Tarman menipu korban dengan mengaku memiliki pedang samurai yang bisa dijual dengan harga fantastis dan menawarkan biaya operasional yang besar.
Polisi sedang mendalami laporan dan akan melakukan pemeriksaan ahli untuk memastikan keaslian cek tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









