Akurat

Cekcok di Jalan Picu Penyerangan SMA Bosa Yogyakarta, 3 Pelaku Dicokok

Kumoro Damarjati | 11 Januari 2023, 09:55 WIB
Cekcok di Jalan Picu Penyerangan SMA Bosa Yogyakarta, 3 Pelaku Dicokok

AKURAT.CO Tiga orang diamankan atas dugaan aksi penyerangan di SMA Bopkri Satu (Bosa) Yogyakarta, Kotabaru, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Sabtu (24/12/2022) lalu.

Ketiga tersangka antara lain, JB (23), karyawan swasta warga Sewon, Bantul; AI (21), mahasiswa warga Kasihan, Bantul; dan JF (16), pelajar warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko mengatakan, peristiwa penyerangan SMA Bosa itu terjadi setelah salah seorang dari tersangka, yakni JB (23), warga Bantul, tertabrak pengendara motor ketika hendak mencari makan, Sabtu (24/1/2022) waktu subuh.

"Cari makan naik motor sendiri, dari perjalanannya tersangka tertabrak oleh kendaraan motor lainnya dan sama-sama berhenti. Terjadi percakapan, intinya yang nabrak menyampaikan 'saya dari Bosa'. Pelaku kemudian memukul salah satu yang nabrak," kata Tri di Mapolda DIY, Selasa (10/1/2022).

Setelahnya, si penabrak pergi meninggalkan lokasi. Demikian pula JB yang kembali ke lokasi tongkrongannya. Di sana dia yang masih diselimuti rasa kesal bercerita kepada rekan-rekannya dan mengajak mereka untuk menyerang SMA Bosa saat itu juga.

Selanjutnya, perusakan fasilitas hingga penganiayaan terhadap dua orang satpam SMA Bosa pun terjadi. Setelahnya, dua petugas keamanan sekolah yang menjadi korban dari rombongan pelaku memutuskan untuk melapor ke kepolisian.

"Yang ada di sana adalah satpam pada waktu para pelaku datang. Dua orang satpam dianiaya. Dikeroyok oleh para pelaku, selain itu melakukan perusakan fasilitas sekolah," imbuh Tri.

Bermodal keterangan korban dan rekaman kamera pengawas di tempat kejadian perkara, polisi memburu pelaku dan berhasil mengamankan empat orang pada Kamis (29/12/2022). Hasil pemeriksaan intensif, tiga dari mereka ditetapkan sebagai tersangka. 

Satu di antara mereka masih berstatus anak bawah umur, yaitu JF. Ada pula satu orang tersangka lagi berinisial G yang kini masih berstatus dalam pencarian alias buron.

"Yang datang ke lokasi (SMA Bosa) lima orang. Kita amankan empat, dan empat jadi tersangka. Satu masih buron, sedangkan satu yang tidak terbukti (melakukan pidana) tidak melakukan pengeroyokan, perusakan. Dia hanya diajak dan melihat dari luar. Dia nggak tahu rencana kegiatan dari para pelaku," papar Tri.

Dari peristiwa ini, polisi mengamankan serangkaian barang bukti. Antara lain, dua unit sepeda motor yang dipakai para pelaku, satu unit monitor komputer, satu batang besi kaca nako, dan beberapa pecahan kaca dari beberapa properti di area lobby sekolah.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka yang telah berhasil diamankan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. []

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.