Akurat

Lengkap! Ini Kronologi Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Unpam Saat Doa Rosario

Rahmat Ghafur | 8 Mei 2024, 06:32 WIB
Lengkap! Ini Kronologi Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Unpam Saat Doa Rosario

AKURAT.CO Kronologi sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) menjadi korban pengeroyokan oleh warga sekitar saat sedang melakukan kegiatan doa rosario di sebuah rumah kontrakan di Tangsel pada Minggu (5/5/2024).

Mengutip @infotangerangkota pada Selasa (8/5/2024), kronologi pengeroyakan mahasiswa Katolik Unpam, awalnya kegiatan doa rosario tersebut berlangsung lancar dan tanpa gangguan.

Namun, sekelompok warga beserta pak RT datang ke lokasi dan meminta kegiatan tersebut dihentikan. 

Baca Juga: Ketua RT Jadi Provokator, Ini Peran Empat Tersangka dalam Penggerudukan Mahasiswa yang Menggelar Doa Rosario di Tangsel

"Sekelompok mahasiswa sedang ibadah, tiba-tiba Dateng pak RT diduga melarang mahasiswa tersebut beribadah. Kejadian di Setu, Tangerang Selatan," tulis akun tersebut.

Warga diketahui merasa terganggu dengan suara dari kegiatan doa rosario tersebut. Selain itu, Warga menganggap kegiatan tersebut sudah terlalu malam.

Hal ini membuat warga dan ketua RT mendatangi sekelompok mahasiswa itu hingga terjadi adu mulut dan adu fisik antara warga sekitar dengan jemaah.

Akibat dari keributan ini, dua mahasiswa mengalami luka bekas sabetan akibat senjata tajam.

Polisi Telah Tetapkan Tersangka.

Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan doa rosario yang dilakukan terhadap sejumlah mahasiswa di Setu, Tangerang Selatan. Salah satu dari mereka adalah ketua RT setempat dengan inisial D.

Selain dari D, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang diidentifikasi dengan inisial I (30), S (36), dan A (26).

Tersangka Terancam 5,5 Tahun Penjara

AKBP Ibnu menyatakan bahwa Ketua RT dan tiga orang lain yang menjadi tersangka akan dihadapkan pada Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 juncto Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP ayat 1 tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan juncto Pasal 55 KUHP ayat 1.

Baca Juga: 5 Fakta Unik Argentina, Tak Boleh ada Nama Messi di Kota Rosario 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
D