Ketua RT Jadi Provokator, Ini Peran Empat Tersangka dalam Penggerudukan Mahasiswa yang Menggelar Doa Rosario di Tangsel

AKURAT.CO Polisi mengungkapkan peran dari empat tersangka dalam kasus penggerudukan mahasiswa Universitas Pamulang saat melaksanakan doa rosario di Setu, Tangerang Selatan.
Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso, mengatakan, keempat tersangka yang berinisial D (53 tahun), I (30), S (35) dan A (26) memiliki peran berbeda-beda.
"Peran tersangka inisial D (Ketua RT) dalam hal ini meneriaki jemaat dengan suara keras dan intimidasi kepada korban beserta temannya. Hal ini dimaksudkan agar yang lain ikut membantu menyerang korban yang dianggap mengganggu lingkungannya," jelasnya kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).
Sedangkan tersangka berinisial I turut serta meneriaki korban dengan kata-kata intimidasi, lantaran korban menolak diminta pergi. I juga berperan mendorong-dorong korban.
Baca Juga: Masih Rentan Jadi Korban Kekerasan, Kementerian PPA Ingatkan Perempuan Tingkatkan Kewaspadaan
"(Selanjutnya) tersangka inisial S membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud untuk melakukan ancaman kekerasan guna menakut-nakuti korban dan temannya yang berada di TKP, agar supaya segera pergi dan membubarkan diri," ujar Ibnu.
Yang terakhir, tersangka dengan inisial A membawa pisau dengan maksud memberikan ancaman kekerasan kepada para korban. Tujuannya agar korban takut dan pergi dari lokasi.
Polres Tangsel juga menyita barang bukti di antaranya rekaman video penggerudukan, tiga bilah pisau dan dua buah kaos.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun dan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
"Pasal 351 KUHP Ayat 1, penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500," tutup Ibnu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Polemik Ijazah Gibran Memanas, Hasan Nasbi Ungkap Sikap Pemerintah
- 4Prediksi Skor PSG vs Barcelona, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 6Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 7Prediksi Skor Como vs Man Utd 21 Oktober 2026: Setan Merah Terancam
- 8Kalender Jawa 19 Oktober 2026: Watak Weton Senin Wage Dikenal Jujur dan Tenang
- 9Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat
- 10Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa







