Akurat

Ketua RT Jadi Provokator, Ini Peran Empat Tersangka dalam Penggerudukan Mahasiswa yang Menggelar Doa Rosario di Tangsel

Wahyu SK | 7 Mei 2024, 18:55 WIB
Ketua RT Jadi Provokator, Ini Peran Empat Tersangka dalam Penggerudukan Mahasiswa yang Menggelar Doa Rosario di Tangsel

AKURAT.CO Polisi mengungkapkan peran dari empat tersangka dalam kasus penggerudukan mahasiswa Universitas Pamulang saat melaksanakan doa rosario di Setu, Tangerang Selatan.

Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso, mengatakan, keempat tersangka yang berinisial D (53 tahun), I (30), S (35) dan A (26) memiliki peran berbeda-beda.

"Peran tersangka inisial D (Ketua RT) dalam hal ini meneriaki jemaat dengan suara keras dan intimidasi kepada korban beserta temannya. Hal ini dimaksudkan agar yang lain ikut membantu menyerang korban yang dianggap mengganggu lingkungannya," jelasnya kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).

Sedangkan tersangka berinisial I turut serta meneriaki korban dengan kata-kata intimidasi, lantaran korban menolak diminta pergi. I juga berperan mendorong-dorong korban.

Baca Juga: Masih Rentan Jadi Korban Kekerasan, Kementerian PPA Ingatkan Perempuan Tingkatkan Kewaspadaan

"(Selanjutnya) tersangka inisial S membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud untuk melakukan ancaman kekerasan guna menakut-nakuti korban dan temannya yang berada di TKP, agar supaya segera pergi dan membubarkan diri," ujar Ibnu.

Yang terakhir, tersangka dengan inisial A membawa pisau dengan maksud memberikan ancaman kekerasan kepada para korban. Tujuannya agar korban takut dan pergi dari lokasi.

Polres Tangsel juga menyita barang bukti di antaranya rekaman video penggerudukan, tiga bilah pisau dan dua buah kaos.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun dan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Baca Juga: 4 Pemuda Jember Diduga Melakukan Kekerasan terhadap Anjing Viki hingga Tewas, Netizen: Kawal Masuk Sel!

"Pasal 351 KUHP Ayat 1, penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500," tutup Ibnu.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.